Polisi Periksa 9 Orang Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Surabaya

Polisi mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 9 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus perundungan siswi SMP di Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Des 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi Bullying atau Perundungan. (Ratnaning Asih/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi terkait dugaan kasus perundungan yang dialami oleh CW (14) siswi SMPN di Kota Pahlawan.

"Kami sudah periksa sembilan saksi terkait kasus ini. Kami juga sudah melakukan pendampingan terhadap korban dengan menggandeng DP3APPKB," ujarnya kepada jurnalis di Surabaya, Kamis (12/12/2024).

Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapat laporan pengaduan tersebut pada 11 Oktober lalu. Dia juga sudah melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan secara bertahap.

"Hingga saat ini kami terus memproses dan menyelidiki laporan tersebut. Termasuk meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak sekolah setempat," ucapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (11/12), melakukan pemeriksaan psikiatri pada korban. Ini terkait dampak bullying yang dialaminya.

"Kami akan lakukan pemeriksaan psikiatri pada korban terkait dampak psikologis yang dialaminya pasca perundungan," ujar Prasetyo.

Pihaknya memastikan laporan tersebut akan terus ditindaklanjuti. Apalagi kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur.

"Kami juga berhati-hati dalam kasus ini agar tidak menyebabkan trauma pada anak," ucap Prasetyo.

Diketahui, sebuah video diunggah akun media sosial (medsos) @andysugarrr terkait korban bullying di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Surabaya.

Korban CW,14, mengalami bullying dan mengaku sudah melaporkan apa yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya