Megawati Bahas Buku Karya Todung: Ini Bukti Bekerjanya Elektoral dan Demokrasi Prosedural

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri mengatakan, atas nama elektoral, seluruh penggunaan instrumen dan sumber daya negara dilegalkan saat Pilpres.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Des 2024, 18:30 WIB
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Peluncuran dan Diskusi Buku "Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis" di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Buku ini ditulis oleh Todung Mulya Lubis bersama sejumlah pakar hukum. (Foto: Dokumentasi Tim Media PDIP).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri mengatakan, atas nama elektoral, seluruh penggunaan instrumen dan sumber daya negara dilegalkan saat Pilpres.

Hal ini disampaikannya saat Peluncuran dan Diskusi Buku "Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis" di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Buku ini ditulis oleh Todung Mulya Lubis bersama sejumlah pakar hukum.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) ini pun mengatakan dirinya menyambut antusiasme peluncuran buku berjudul "Pilpres 2024, antara hukum, etika dan pertimbangan psikologis." 

Megawati pun menyinggung soal amicus curiae yang pernah disampaikannya ke Mahkamah Konstitusi di saat Pilpres 2024.

"Saya dari jauh hari ketika saya menulis amicus curiae. Saya bilang seorang warga negara memberikan pernyataan yang hilang dari manusia Indonesia sekarang ini adalah etika, moral, dan hati sanubari yang sudah tumpul hanya ingin kuasa, ingin punya duit," sebut Megawati.

"Jadi buku ini jadi saksi keadilan yang dikalahkan oleh kekuasaan. Buku ini juga menjadi bukti bekerjanya elektoral dan demokrasi prosedural," ujar Megawati.

 


Jadi Obyek Kekuasaan

Dia lalu bercerita saat menjabat Presiden, menjalankan pemilu langsung. Saat itu pihak luar mengatakan sebagai pemilu yang demokratis.

"Karena saya jalankan sesuai kekuasaan sebagai Presiden RI," kata Megawati.

Megawati mengatakan saat ini terkesan pura-pura demokrasi, tapi padahal tidak.

"Melalui pemilu elektoral, suara rakyat menjadi objek kekuasaan. Atas nama elektoral, seluruh penggunaan instrumen dan sumber daya negara dilegalkan," sebutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya