Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, beserta sejumlah barang bukti.

oleh Ardi Munthe diperbarui 16 Des 2024, 02:00 WIB
Barang bukti sabu seberat 1,513 kilogram dan empat tersangka ditahan Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, beserta sejumlah barang bukti.

"Terdapat 15 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,513 kg, uang tunai Rp725.000, satu tas hitam dan satu unit ponsel android berhasil kami amankan dari tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Kamis (12/12/2024).

Irfan menuturkan, penangkapan itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus berwarna cokelat dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.

"Saat pemeriksaan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas kami menemukan seorang pria bernama Wira membawa tas hitam yang berisi 15 bungkus plastik klip besar berisi sabu," terangnya.

Setelah Wira diamankan dan kasusnya dikembangkan, kata Irfan, polisi mendapatkan identitas tiga terduga pelaku lainnya. Para pelaku itu, dua pria dan satu wanita.

"Setelah dikembangkan, kasus ini mengarah ke tiga pelaku lainnya, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel Hawaii di Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB," ungkapnya.

Dia menjelaskan, keempat tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat 20 tahun pidana penjara. Polda Lampung akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di setiap wilayah yang berpotensi menjadi jalur keluar masuknya narkotika," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya