Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengungkapkan alasan batalnya hasil Pilkada Jakarta 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada arahan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) agar hasil Pilkada Jakarta tak digugat ke MK.
Dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” kata Ariza kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Politikus Gerindra ini menyatakan, sebagai tindak lanjut perintah tersebut, dia meminta semua pihak terkait di Tim RIDO untuk mengurungkan niat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Jajaran tim internal dan tim hukum diminta patuh terhadap titah pimpinan tertinggi KIM yang mengusung RIDO.
"Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” ungkap Ariza.
Padahal, kata Ariza semua materi yang menjadi syarat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK telah disiapkan. Tim Pemenangan RIDO harus legowo dengan turunnya perintah tersebut.
“Pokoknya perintahnya demikian (membatalkan gugatan ke MK). Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan, sudah, selebihnya tanyakan pada pimpinan,” terang Ariza.
Meski begitu, Ariza tak menyebut siapa sosok pimpinan yang dimaksud. Dia mengaku tak tahu pasti apa yang menjadi alasan pimpinan koalisi meminta gugatan ke MK terkait Pilkada Jakarta 2024 harus dibatalkan.
"Kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup. Masa asal gugat ya. Tapi ini sekali lagi, semuanya kami mengikuti arahan, petunjuk, dan perintah instruksi dari pimpinan,” ucap dia.
RIDO Tidak Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terlihat dari ketidakhadiran mereka di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran.
Diketahui, RIDO memiliki waktu tiga hari pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resminya, Minggu (8/12/2024).
Artinya, Rabu (11/12) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugatnya ke MK. Namun hingga lewat batas waktu 23.59 WIB, hal itu tak kunjung terlihat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan, pihaknya sebagai pendukung Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak melayangkan gugatan dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak ingin menabrak hukum yang berlaku. Dia pun sempat menyinggung budaya Jawa dalam berpolitik.
"Jadi sekali lagi begini. Jadi memang begini, dalam rangka penentuan format paslon kemarin itu Partai Golkar berada pada sini. Di suatu posisi kita, kepentingan bagaimana Partai Golkar ini mengajukan calon-calonnya,” tutur Idrus di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Jaga Soliditas Koalisi Indonesia Maju
Dia mengulas, upaya Partai Golkar memajukan calon untuk gubernur Jakarta pun mempertimbangkan kepentingan soliditas Koalisi Indonesia Maju (KIM), sehingga pada akhirnya kader yang didukung adalah Ridwan Kamil.
“Di sisi lain tentu kita tidak lepas juga dari kepentingan-kepentingan bagaimana soliditas Koalisi Indonesia Maju yang kemudian sekarang menjadi Kabinet Merah Putih. Nah, oleh karena itu, dalam rangka kepentingan-kepentingan itu pasti terjadi satu tarik-menarik kepentingan. Dan Partai Golkar dalam beberapa hal itu mengalah untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju, termasuk DKI Jakarta misalkan,” jelas dia.