Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menegaskan alasan dibatasinya kendaraan angkutan barang berkapasitas besar di jalan tol dan jalan arteri tertentu. Tujuannya, agar tidak terjadi hambatan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan hal tersebut sudah disosialisasikan dengan para pengusaha. Bahkan, asosiasi pengusaha pun setuju adanya pembatasan tersebut.
Advertisement
"Memang kemarin waktu rapat rakor kita terakhir, semua kita undang, semua asosiasi, pada titik terakhir akhirnya mereka menyetujui juga," kata Yani di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ada pertimbangan yang mendasari pembatasan tersebut. Salah satunya melalui simulasi yang dilakukan Kemenhub bersama Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada arus kendaraan di jalan tol.
Kesimpulannya ada pelambatan laju kendaraan ketika angkutan barang berukuran besar ikut masuk jalan tol di waktu-waktu tertentu. Pasalnya, angkutan barang sumbu tiga atau lebih cenderung melaju dengan kecepatan rendah.
"Apalagi yang misalnya truk yang sudah tua, jalannya cuma 30 km/jam itu saja sudah menghambat. Kalau dilihat di aturan di tol 60 per jam. Kalau 60 km/jam saja tidak bisa dilakukan, artinya dia pun (kendaraan) sudah menghambat," tuturnya.
Yani menegaskan pilihan pembatasan kendaraan besar tadi jadi langkah yang mutlak untuk dilakukan. Harapannya, arus kendaraan selama libur Nataru bisa lebih lancar.
"Jadi mau tidak mau suka tidak suka itu harus dilakukan demi kelancaran dan menjaga agar tidak terjadi stagnasi," ungkap dia.
Kemenhub Kandangkan Bus yang Tak Lolos Rampcheck
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengecekan kelaikan jalan pada bus angkutan umum menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kendaraan yang dinilai tidak layak dilarang untuk beroperasi selama periode tersebut.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan ada tanda khusus yang disematkan kepada bus yang tidak layak jalan. Bus-bus tersebut tidak lolos rampcheck yang dilakukan oleh Kemenhub.
Bus yang tak lolos tadi akan diberikan tanda berupa stiker berwarna merah dengan tanda silang. Dengan adanya tanda itu, bus tersebut tak boleh beroperasi selama Nataru.
"Stiker merah tanda silang. Enggak boleh (beroperasi)," ujar Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dia menegaskan, ada ancaman tilang jika bus tersebut sengaja dioperasikan. Dia memastikan bus tak layak jalan tak boleh digunakan. Mengingat, ada risiko kecelakaan jika bus tersebut masih digunakan.
"Kita tilang, kita kandangin aja. Tidak boleh lagi lewat-lewat demi keselamatan," tegas Yani.
Mengutip data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi. Itu terdiri dari 14.044 bus AKAP, 16.266 Bus Pariwisata, dan 1.820 bus AJAP.
Pada aspek keselamatan, Kemenhub juga akan memantau arus penumpang di 113 terminal. Terdiri dari 80 terminal pada jalan arteri dan 33 terminal pada akses keluar-masuk Jalan Tol.
Advertisement
Kemenhub Siapkan 88 Bus Mudik Gratis untuk Libur Nataru, Ini Cara Daftarnya
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan program mudik gratis selama angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan menyediakan 3.500 kursi bus untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat.
"Mengantisipasi meningkatnya perjalanan masyarakat di libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang bersamaan dengan liburan sekolah, kami menyelenggarakan mudik gratis dengan total kuota sebanyak 3.500 orang," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ernita Titis Dewi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Dia menyampaikan bahwa hal itu dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran selama perjalanan angkutan mudik libur Nataru yang akan berlangsung mulai 18 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025.
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat mulai tanggal 12 - 21 Desember 2024," ujarnya yang dikutip dari Antara.