Demi Tunjangan dari Pemerintah, Pasangan di Austria Menikah dan Cerai 12 Kali dalam 43 Tahun

Dalam aturan di Austria, seseorang akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah apabila berstatus sebagai janda.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 14 Des 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami. (Image by teksomolika on Freepik)

Liputan6.com, Wina - Sebuah pasangan lanjut usia di Austria tengah menjadi sorotan setelah diketahui menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam kurun waktu 43 tahun.

Polisi kini tengah menyelidiki dugaan penipuan keuangan yang mereka lakukan dengan memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan mereka menerima uang dalam jumlah besar.

Dilansir Oddity Central, Sabtu (14/12/2024), pasangan ini diduga sengaja mengatur setiap perceraian secara administratif agar sang istri tetap memenuhi syarat untuk menerima dana pensiun sebesar 27.000 euro (sekitar Rp464 juta) yang diberikan setelah kematian suami pertamanya pada 1981.

Berdasarkan hukum Austria, seorang janda dapat terus menerima tunjangan tersebut selama ia tidak menikah.

Dalam praktiknya, setiap dua hingga tiga tahun sekali, pasangan ini menceraikan diri mereka hanya untuk memastikan sang istri bisa kembali mengklaim tunjangan pensiun tersebut. Setelah menerima uang, mereka kemudian menikah lagi.


Temuan Mencurigakan

Ilustrasi perceraian/credit: Freepik.com

Kasus ini terungkap pada Mei 2022, ketika Institut Asuransi Pensiun Austria menolak permintaan pembayaran tunjangan pensiun setelah perceraian ke-12 pasangan tersebut.

Investigasi awal menunjukkan pola yang mencurigakan dimana setiap tiga tahun sekali, pasangan tersebut bercerai dan segera menikah kembali, tepat pada saat pembayaran tunjangan baru bisa diklaim.

Penelusuran lebih lanjut oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz menemukan bahwa pasangan ini sebenarnya tidak pernah hidup terpisah. Mereka tinggal bersama di rumah yang sama, berbagi makanan, dan bahkan tidur di ranjang yang sama.

Menurut para tetangga, pasangan ini terlihat seperti keluarga ideal yang harmonis, tanpa pernah ada tanda-tanda keretakan rumah tangga.


Dorong Revisi Hukum

Co-parenting adalah metode pengasuhan anak jika orangtuanya bercerai. (Foto: Pexels/cottonbro studio)

Kasus ini memicu perhatian luas di Austria dan mendorong otoritas setempat untuk merevisi hukum yang memungkinkan penyalahgunaan semacam ini.

Celah hukum yang mereka manfaatkan memungkinkan seorang janda untuk menerima dana pensiun meskipun menikah lagi, selama status pernikahan barunya secara administratif dibatalkan sebelum klaim berikutnya.

Dalam perkembangan terakhir, perceraian ke-12 pasangan ini tidak diakui oleh otoritas Austria, sehingga keduanya akan menghadapi tuduhan penipuan secara bersama-sama.

Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya