Liputan6.com, Bojonegoro - Wartawan bodrek alias gadungan sedang marak-maraknya di berbagai daerah. Biasanya mereka sebatas bermodal keplek kartu pers. Selain itu, produk jurnalistiknya minim bahkan bisa dibilang tidak punya karya.
Aksi mereka pun terkadang bikin resah lantaran melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah pihak. Seperti halnya kejadian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Advertisement
Dua orang terduga pelaku pemerasan mengaku sebagai wartawan bermodal keplek kartu pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah diamankan pihak aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (11/12/2024) malam.
Saat ini, kedua orang terduga pelaku berinisial JDH asal Sidoarjo dan ORG asal Bandung itu telah diserahkan kepada pihak Satreskrim Polres Bojonegoro.
Residivis Kasus Serupa
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku pemerasan (wartawan bodrek, red) yang saat ini diamankan pihaknya adalah residivis.
"Jadi salah satu pelakunya itu residivis. Sudah pernah diamankan di tahun lalu, tahun 2023, sudah menjalani masa hukuman," jelas AKP Bayu, sapaannya saat ditelepon Liputan6.com, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, terduga pelaku residivis itu pada bulan 9 (September) baru lepas dari penjara dan telah selesai melakukan masa hukuman.
"Kemarin terus bertindak lagi dengan kasus yang sama," terangnya.
AKP Bayu juga menjelaskan terkait kronologi ditangkapnya kedua orang terduga pelaku pemerasan tersebut.
Awalnya, korban yang merupakan seorang kontraktor proyek pembangunan diperas terduga pelaku mempunyai teman dari APH yang bertugas di Kejari Bojonegoro. Pada saat penyerahan uang, korban menelpon temannya tersebut.
"Awalnya korban hanya mengira itu PNS, ternyata dari sipil yang menunjukkan kartu wartawan. Awalnya itu minta 20 juta, dinegosiasikan jadi Rp 7 juta. Oke katanya gitu," jelas AKP Bayu.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa kedua orang terduga pelaku pemerasan tersebut sebelumnya mengancam akan memviralkan temuan terkait dengan proyek yang sedang dikerjakan oleh korban.
"Mereka menawarkan untuk membantu agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang," tandasnya.
Wartawan Gadungan
Tambahan informasi, pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat segera dilaporkan kepada pihak berwajib. UU No.40/1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik bertentangan dengan aksi tindak kriminal tersebut.
Dengan kata lain, aturan tersebut tidak akan memberikan perlindungan terhadap praktik pemerasan yang dilakukan seseorang yang menyamar atau mengaku sebagai wartawan yang bertolak belakang dengan tugas-tugasnya.
Tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers disebutkan, "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik."
Oleh karena itu, jika seseorang melakukan tindak kejahatan seperti mencuri atau menipu dengan menggunakan identitas atau seragam wartawan, maka orang tersebut tidak dapat disebut sebagai wartawan.
Advertisement