Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK salah satu tempat hiburan di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkap ke-12 WNA tersebut telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan. Nantinya, ke-12 WNA tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia yang berlaku selama dua tahun.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 13 Des 2024, 18:05 WIB
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK salah satu tempat hiburan di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkap ke-12 WNA tersebut telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan. Nantinya, ke-12 WNA tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia yang berlaku selama dua tahun.
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dihadirkan dalam pemberian keterangan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK salah satu tempat hiburan di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkap ke-12 WNA tersebut telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirwasdakim Yuldi Yusman juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus bekerja untuk menemukan siapa di balik kedatangan 12 WNA tersebut dan mempekerjakan mereka sebagai PSK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebagai barang bukti, petugas Imigrasi menunjukkan paspor kewarganegaraan ke-12 WNA yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Nantinya, ke-12 WNA tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pendeportasian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, ke-12 WNA tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia yang berlaku selama dua tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya