Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dihadirkan dalam pemberian keterangan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK salah satu tempat hiburan di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkap ke-12 WNA tersebut telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirwasdakim Yuldi Yusman juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus bekerja untuk menemukan siapa di balik kedatangan 12 WNA tersebut dan mempekerjakan mereka sebagai PSK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebagai barang bukti, petugas Imigrasi menunjukkan paspor kewarganegaraan ke-12 WNA yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Nantinya, ke-12 WNA tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pendeportasian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, ke-12 WNA tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia yang berlaku selama dua tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)