Megawati Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, Begini Jawaban KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan turun tangan apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap di kasus Harun Masiku.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 14 Des 2024, 14:05 WIB
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristanto saat berdialog dengan elemen muda di DPP PDIP, Jakarta, Senin (7/1) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut buka suara soal kasus Harun Masiku. Presiden kelima RI ini siap pasang badan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap KPK.

"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," kata Mega dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12) kemarin.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa kali dimintai keterangannya oleh KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku. Megawati mengaku akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ucap Megawati.


Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan turun tangan apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap di kasus Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyataka, penyidik lembaganya senantiasa bekerja sesuai aturan hukum.

"Saya tidak bisa mengomentari terkait hal itu ya, karena kembali penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Tessa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Kamis (12/12) malam.

"Siapa pun yang memang ditemukan padanya alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses penyidikan tentunya akan ditindaklanjuti oleh KPK," sambungnya.

Pensiunan Polri ini memastikan tidak ada alasan lain yang dibuat-buat ketika penyidik melakukan proses penegakan hukum selain menindaklanjuti kecukupan alat bukti.

"Rekan-rekan juga baru menyaksikan bahwa saat ini KPK mulai dari lima tahun ke belakang ini kan mulai diawasi oleh Dewan Pengawas yang sudah dibentuk melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh KPK khususnya penindakan akan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.

 


Buron Sejak 2020

Harun Masiku sudah buron sejak 2020 lalu. KPK juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks Caleg PDIP itu.

Dalam surat DPO tersebut, KPK menampilkan 4 foto Harun yang berbeda. Ada yang formal hingga menampilkan gaya tangan metal. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron tertanggal 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.

Adapun kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya