Liputan6.com, Seoul - Pada Sabtu (14/12/2024), parlemen Korea Selatan meloloskan rancangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol menyusul deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada 3 Desember, sekalipun itu hanya berlangsung singkat.
Upaya pemakzulan ini merupakan yang kedua setelah tindakan serupa gagal seminggu lalu.
Advertisement
Langkah Yoon Suk Yeol memberlakukan darurat militer menyebabkan kekacauan politik di Negeri Ginseng dan meskipun mendapat penolakan luas, dia tetap bersikeras dan berjanji untuk bertahan.
Dari pemula menjadi presiden
Bertahun-tahun pencapaian membawa Yoon Suk Yeol ke puncak kekuasaan politik di Korea Selatan. Namun, warisannya kini mungkin akan ditentukan oleh keputusan mengejutkan untuk mengerahkan pasukan dalam darurat militer, dengan alasan yang tidak jelas bahwa negara tersebut terancam.
Lahir di Seoul pada tahun 1960, beberapa bulan sebelum kudeta militer, Yoon Suk Yeol belajar hukum dan kemudian menjadi seorang jaksa penuntut umum yang terkenal serta pejuang anti-korupsi.
Dia berperan penting dalam menyebabkan Park Geun-hye, presiden perempuan pertama Korea Selatan, dimakzulkan dan dipenjara pada 2016 karena penyalahgunaan kekuasaan. Demikian seperti dilansir CNA.
Sebagai jaksa agung negara pada 2019, dia juga menuntut seorang asisten utama dari penerus Park Geun-hye, Moon Jae-in, dalam kasus penipuan dan suap.
Partai PPP yang konservatif, yang saat itu berada di oposisi, menyukai apa yang mereka lihat dan membujuk Yoon Suk Yeol untuk menjadi calon mereka dalam pemilihan presiden Korea Selatan 2022.
Dia pun menang pada Maret tahun itu, mengalahkan Lee Jae-myung dari Partai Demokrat, namun dengan selisih paling tipis dalam sejarah Korea Selatan.
Masa jabatannya diwarnai oleh ketegangan yang hampir terus-menerus dengan parlemen yang dikuasai oposisi, ancaman dari Korea Utara, serta serangkaian skandal yang melibatkan dirinya dan istrinya.
Kemenangan Rakyat
Partai oposisi utama Korea Selatan menyebut pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai "kemenangan rakyat", setelah parlemen negara tersebut memberikan suara untuk menangguhkan dia dari jabatannya.
Yoon Suk Yeol dimakzulkan setelah hasil pemungutan suara Parlemen Nasional Korea Selatan menunjukkan bahwa 204 suara setuju, 85 suara menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah dari total 300 anggota.
"Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar bagi rakyat," kata pemimpin fraksi Partai Demokrat, Park Chan-dae, setelah pemungutan suara.
Mahkamah Konstitusi kini akan meninjau RUU pemakzulan dan memutuskan apakah akan mengesahkannya atau menolaknya.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk membuat keputusan dan jika mereka mengesahkan usulan tersebut maka Yoon Suk Yeol akan diberhentikan dari jabatannya.Jika dia diberhentikan dari jabatannya, pemilu nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Sementara itu, Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo menuturkan dia akan berusaha sebaik mungkin untuk menjalankan pemerintahan dengan stabil setelah pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
"Hati saya sangat berat," kata Han, yang akan menjadi presiden sementara karena kekuasaan kepresidenan Yoon Suk Yeol ditangguhkan.
Advertisement