Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pengendara Roda Empat

Perlu dicatat bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk pada hari ini, Minggu (15/12/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Des 2024, 07:00 WIB
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Kebijakan ini membatasi kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan nomor polisi kendaraan yang berakhir dengan angka ganjil atau genap.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk pada hari ini, Minggu (15/12/2024).

Peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Dengan begitu pada hari ini, Minggu (15/12/2024), semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja saat akhir pekan.

Namun, ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, peraturan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 


Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (29/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bagi pengendara roda empat atau lebih, menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menavigasi kebijakan ini dengan lebih baik:

1. Periksa Kalender dan Jadwal:

Selalu periksa kalender untuk memastikan hari dan tanggal. Ingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Mengetahui jadwal dengan tepat dapat membantu Anda merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

2. Gunakan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT Jakarta yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Transportasi umum bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan ekonomis.

3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:

Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk memantau kondisi lalu lintas dan mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.

4. Berkendara di Luar Jam Ganjil Genap:

Jika memungkinkan, rencanakan perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 atau setelah pukul 21.00 WIB.

5. Carpooling:

Carpooling atau berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu Anda mematuhi kebijakan ganjil genap. Selain itu, ini juga bisa menjadi cara yang lebih hemat biaya.

6. Periksa Nomor Polisi Kendaraan:

Pastikan untuk selalu memeriksa nomor polisi kendaraan Anda dan sesuaikan dengan hari ganjil atau genap. Ini penting untuk menghindari denda atau sanksi dari pihak berwenang.

7. Pertimbangkan Kendaraan Listrik:

Kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar alternatif biasanya dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk berinvestasi pada kendaraan ramah lingkungan ini.

Dengan memahami kebijakan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat menghadapi kebijakan ini dengan lebih efisien dan mengurangi stres yang mungkin timbul akibat pembatasan ini.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kota Jakarta dapat menjadi tempat yang lebih nyaman untuk ditinggali.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (2/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Perhatikan titik ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari ini, Kamis (3/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya