Upaya Kemenhub Tekan Kecelakaan Transportasi Umum, Begini Strateginya

Keselamatan transportasi umum menjadi prioritas utama Kementerian Perhubungan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Des 2024, 11:00 WIB
Kepadatan terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat mengarah ke Jakarta, Kamis (29/6). Memasuki H+4 Lebaran, arus balik dari Jawa Tengah menuju Jakarta masih terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Keselamatan transportasi umum menjadi prioritas utama Kementerian Perhubungan. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi perusahaan angkutan umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (13/12) di Yogyakarta.

SMK merupakan tata kelola keselamatan yang terintegrasi, bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan melalui pengelolaan komprehensif antara penumpang, pengemudi, dan pihak terkait.

Pentingnya Kolaborasi dalam Meningkatkan KeselamatanKepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menegaskan bahwa keselamatan transportasi adalah tanggung jawab bersama.

"Keselamatan operasional angkutan umum bukan hanya kewajiban, tetapi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan umum, dan masyarakat," ungkap Aznal, dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, yang menjadi landasan hukum dalam mewujudkan keselamatan transportasi umum.

Dukungan Pelaku Industri

Direktur Utama PT. SAN Putera Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan, yang turut hadir, mendukung implementasi SMK. Menurutnya, SMK bukanlah beban, melainkan alat untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan bagi operator.

"SMK membantu kami menjalankan SOP dengan lebih jelas dan melindungi pengelola perusahaan," kata Sani.

Ia juga berharap pemerintah dan operator terus mengevaluasi hambatan dalam penerapan SMK. "Tidak ada aturan yang mudah, tetapi jika konsisten diterapkan, akan berjalan dengan baik," tambahnya.

 


Upaya Terukur

Kendaraan pemudik melintas di Jembatan Kalikuto di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasubdit Manajemen Keselamatan, Ellis Simbolon, menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2018, setiap perusahaan angkutan umum diwajibkan membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK secara berkala.

“Ini adalah langkah preventif untuk mengelola risiko kecelakaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum,” ujarnya.

Sebagai insentif, perusahaan yang memenuhi standar SMK akan mendapatkan stiker khusus sebagai penanda angkutan yang layak.

 


Peserta dan Kolaborasi Antar-Instansi

Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dinas Perhubungan dari beberapa provinsi, BPTD Kelas III DIY, serta sejumlah perusahaan otobus.

Sinergi antara Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polri diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator transportasi terhadap standar keselamatan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan transportasi umum yang aman, andal, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya