Tarik Ulur Penetapan Upah Minimum Sektoral, Serikat Pekerja Rokok di Kudus Ngotot Dinaikkan 13 Persen

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kudus tetap ngotot agar upah sektoral naik hingga 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau

oleh Tim Regional diperbarui 15 Des 2024, 03:30 WIB
Ilustrasi - Buruh pabrik rokok di Kudus. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Usulan upah minimum sektoral tahun 2025 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga kini masih terjadi tarik ulur. Sebab Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kudus tetap ngotot agar upah sektoral naik hingga 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Usulan yang kini diperjuangkan FSP RTMM-SPSI Kudus ini memang cukup beralasan. Sebab kondisi itu didasarkan pada peningkatan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang memerlukan tenaga kerja lebih intensif.

Hal itu terungkap saat FSP RTMM-SPSI Kudus mengadakan Forum Group Discussion (FGD) pada di aula Hotel Poroliman, Kudus pada Jumat petang (13/12/2024). Agenda utama dalam FGD ini adalah pembahasan mengenai upah minimum sektoral tahun 2025. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 35 perusahaan yang ada di Kudus.

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rahman menyebut pentingnya kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau di wilayah Kudus.

“Produksi SKT saat ini sedang meningkat pesat, para pekerja bahkan harus bekerja hingga sore hari. Karena itu, kami tetap mengusulkan agar upah sektoral di Kudus naik menjadi Rp2,9 juta,” ujar Subaan.

Untuk diketahui, upah minimum sektoral tahun 2024 untuk pekerja rokok di Kudus mencapai Rp2.695.000. Namun tanpa kebijakan sektoral, maka upah pekerja rokok berpotensi turun pada tahun 2025. Kondisi tersebut akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen, yakni dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485.

“Harapan kami, kebijakan upah sektoral dapat menjaga kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor rokok. Ini menjadi agenda yang akan kami perjuangkan setelah Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 pada 18 Desember mendatang,” terang Subaan.

Dalam FGD tersebut juga membahas aturan baru terkait upah buruh. Yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XII/2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang membatasi kenaikan UMK maksimal sebesar 6,5 persen.

Di tengah keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus terkait usulan kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, FSP RTMM setempat tetap optimis untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Subaan pun berharap melalui FGD tersebut, para Pimpinan Unit Kerja (PUK) memahami kondisi itu. Selain itu, PUK menyampaikan informasi yang akurat kepada anggota mereka. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya, mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dan pengusaha di Kudus.

Diskusi kali ini, menjadi langkah awal perjuangan FSP RTMM untuk memastikan pekerja sektor rokok. Sebab selama ini, berkontribusi besar terhadap perekonomian Kudus dan mendapatkan upah layak sesuai dengan beban kerja mereka.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Kenaikan UMK Kudus

Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025 diusulkan Rp2.680.485. Besaran nominal UMK tersebut, telah disepakati dalam rapat tripartit yang dihadiri serikat pekerja atau buruh. UMK Kudus tahun 2025 naik 6,5 persen dari UMK tahun lalu yakni sebesar Rp2.516.888.

Organisasi serikat pekerja yang hadir, yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pengusaha dari Apindo, dan pemerintah diwakili Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus, pada Sabtu (10/12/2024).

Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, kenaikan UMK dalam beberapa tahun terakhir terjadi secara berkala. Pada tahun 2024, UMK Kudus naik Rp77.075 dari UMK 2023 sebesar Rp2.439.813, menjadi Rp2.516.888.

Kemudian kenaikan UMK Kudus 2025 sebesar Rp163.597. Selanjutnya, hasil pembahasan UMK 2025 ini akan diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.

Menurut Rini, penetapan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Yakni tentang ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

"Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini sudah melalui kesepakatan semua pihak dalam forum," ujar Rini kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).

Rini menyebut bahwa kenaikan UMK Kudus 6,5 persen tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upahnya akan disesuaikan dengan skala upah, serta kebutuhan dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Namun Rini mengakui bahwa usulan upah sektoral diajukan untuk sektor industri rokok, hingga kini belum ada kesepakatan terkait angka yang diusulkan, menunggu penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah.

(Arief Pramono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya