Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menaikkan status laporan karyawati toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) yang dianiaya anak bosnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jaktim melakukan gelar perkara pada Sabtu, 14 Desember 2024.
"Saat ini laporan korban sudah tahap penyidikan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Advertisement
Lina mengatakan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Jadi sudah naik sidik ya pada hari Sabtu. Siap (ada temuan pidana di dalam laporan itu)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawati berinisial DA dihajar oleh anak dari bos roti gegara menolak mengantarkan makanan ke kamarnya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata dia dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).
Lina menerangkan, empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Adapun mereka pelapor, terlapor, orangtua terlapor dan rekan-rekan korban yang juga karyawan toko roti. "4 saksi yang sudah diperiksa," ucap dia.
Kronologi Kejadian
Lina menerangkan, kejadian berawal saat terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggungjawabnya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar dia.
Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan.
"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap dia.
Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap dia
Advertisement
Anak Bos Roti Masih Saksi
Saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lina menyebut, anak pemilik toko roti masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi," tandas dia.