Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Prabowo memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah sejumlah alasan.
Advertisement
Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.
Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
"Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita," kata Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE disebutnya sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut presiden perlu diberikan pengampunan.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden (Prabowo) memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya," jelasnya.
Dirinya menyebut, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.
18 Terpidana Kasus ITE Akan dapat Amnesti dari Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah itu, ada 18 terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Dia mengatakan Prabowo sendiri yang meminta agar terpidana kasus pelanggaran ITE dan penghinaan terhadap Presiden diberikan amnesti. Selain itu, ada 1.000 narapidana yang memiliki riwayat penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa yang akan mendapat amnesti.
"Ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelasnya.
Advertisement
Kasus Papua
Supratman menyampaikan pemberian amnesti dari presiden juga diberikan kepada narapidana kasus Papua serta pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi. Sementara itu, pengedar dan bandar narkoba dipastikan tak akan mendapatkan amnesti presiden.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," tegas Supratman.
Menurut dia, pemberian amnesti ini dapat mengurangi 30 persen overcrowded atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Supratman menuturkan pemerintah akan tetap meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti kepada narapidana.
"Kalau amnesti itu kan memang hak yang diberikan oleh undang-undang kepada presiden dan kalau itu berjalan nanti akan presiden akan meminta pertimbangan kepada DPR," ujarnya.
"Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR tentu ini akan dijalankan," sambung Supratman.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com