Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah mulai awal 2025. Penerapan Opsen ini dinilai akan berdampak pada penurunan daya beli kendaraan, terlebih lagi pemerintah juga telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Untuk mengantisipasi dampak dari penerapan Opsen dan PPN 12%, Toyota-Astra Motor (TAM) melakukan sejumlah langkah. Salah satunya berupaya untuk tidak menaikkan harga mobil baru.
Advertisement
"Kami sedang berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menaikkan harga kendaraan, meskipun biaya produksi dan pajak meningkat. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penurunan daya beli akibat kenaikan PPN dan Opsen BBNKB," ungkap Direktur Marketing TAM Anton Jimmi Suwandy di Surabaya, ditulis Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, penerapan Opsen yang akan menjadi pajak tambahan bagi masyarakat ini akan berdampak pada penjualan mobil, terutama di luar Jakarta. Diketahui, Jakarta merupakan salah satu daerah yang tidak menerapkan Opsen.
“Daerah yang ada Opsen segera lah direview, jangan sampai orang berpindah beli kendaraannya seperti dari Bekasi beli di Jakarta karena tidak ada Opsen. Pemda kan ingin mendapatkan penghasilan dari Opsen, jangan sampai ujungnya malah tidak dapat,” kata Anton.
Selain berupaya tidak menaikkan harga mobil, Toyota juga melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Gaikindo, pemerintah pusat, dan daerah untuk berdiskusi agar kebijakan Opssen dan PPN 12% tidak berdampak besar pada industri otomotif.
“Kita semua tahu pemerintah butuh dana, tapi industri otomotif juga harus dipertahankan. Jika tidak, bisa saja dampaknya seperti di negara-negara ASEAN lain, seperti Vietnam atau Thailand, di mana market turun drastis dan kompetisi semakin besar, sehingga mengganggu industri otomotif mereka,” tutupnya.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok PKB yang harus dibayarkan.
Pengenaan opsen PKB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut opsen dari pajak provinsi, termasuk PKB.
Tujuan utama dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mandiri dalam membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.
Advertisement