Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan akan mengusut tuntas laporan karyawati yang diduga dianiaya oleh anak bos toko roti. Hal ini disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana sekaligus meluruskan keterangan dari pihak korban bahwasanya pelaku kebal hukum.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Lina dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Advertisement
Lina menerangkan, dugaan penganiayaan dilaporkan pada 18 Oktober 2024. Kepolisian telah mengundang para saksi untuk diklarifikasi pada November 2024.
"Terlapor pun sudah diundang untuk diklarifikasi dan sudah diambil keterangannya," ujar dia.
Lina menambahkan, perkara tersebut juga sudah digelarkan. Adapun, keputusan laporan dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," ucap dia.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," dia menambahkan.
Lina mengatakan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti untuk mencari tersangka dalam kasus ini.
"Dan apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku," ujar dia.
Karyawati Toko Roti di Jaktim Dianiaya Anak Bos
Diketahui, seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) terluka setelah dianiaya anak majikannya. Korban berinisial DA ini gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar anak bosnya.
Kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan usai korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kasie Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata dia dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Lina menerangkan, empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Adapun mereka yang diperiksa adalah pelapor, terlapor, orangtua terlapor, dan rekan-rekan korban yang juga karyawan toko roti.
"4 saksi yang sudah diperiksa," ucap dia.
Advertisement
Kronologi
Lina menerangkan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar dia.
Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan. "Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap dia.
Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap dia.
Saat ini kasus penganiayaan tersebut ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lina menyebut, anak pemilik toko roti masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor saat ini msh berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik," tandas dia.