Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Tegaskan 5 Anggota Bali Nine Tetap Berstatus Napi

Bali Nine merupakan sembilan orang sindikat narkoba asal Australia yang ditangkap pada 2005 lantaran terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia. Dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, satu orang bebas usai mendapatkan sejumlah remisi pada 2018, dan satu lagi tewas di penjara saat menjalani hukuman seumur hidup.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 15 Des 2024, 18:33 WIB
Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, setelah dipulangkan pemerintah Filipina yang akan bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane Veloso. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa lima anggota kasus Bali Nine yang dipulangkan ke negara asalnya Australia tetap berstatus sebagai narapidana (napi).

Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut. Syarat itu, kata dia, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.

Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.

Dia menambahkan, kesepakatan pemindahan narapidana kasus narkoba ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

 


Dipulangkan ke Australia Minggu Pagi

Dafta kesembilan orang anggota Bali Nine yang menjadi tersangka kasus narkoba dan akan di hukum mati.

Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada Minggu pagi tadi. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, kelima napi tersebut bersama perwakilan Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Sementara itu, practical arrangement pemindahan lima anggota Bali Nine itu telah diteken oleh Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024) lalu.

 


Dieksekusi Mati hingga Tewas di Penjara

Sebelum nyawanya merenggang, Andrew Chan salah satu dari Duo Bali Nine meminta beberapa hal berikut ini.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana itu, antara lain Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015. Sementara Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.

Sedangkan Tan Duc meninggal dunia pada 2018 di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya