Polisi Ungkap Alasan Lama Tangani Kasus Karyawati Dianiaya Anak Bos Toko Roti di Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan sesuai prosedur dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

oleh Tim News diperbarui 15 Des 2024, 19:03 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan alasan lamanya penanganan kasus GSH, anak bos toko roti yang diduga menganiaya karyawatinya hingga terluka. Diketahui, kasus ini menimpa seorang karyawati berinisial AD yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan sesuai prosedur dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional, dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Nicolas saat dihubungi oleh merdeka.com, Minggu (15/12/2024).

Nicolas menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa terhadap terduga pelaku jika minimal dua alat bukti telah terkumpul.

"Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku tidak kebal hukum dalam kasus ini. Lamanya proses, menurut Nicolas, disebabkan oleh perlunya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup agar kasus dapat diproses secara hukum.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tambahnya.

 


Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini berawal dari masalah sepele, ketika korban yang bekerja sebagai karyawati toko roti menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamar. Akibatnya, korban menjadi sasaran kemarahan pelaku hingga mengalami luka-luka.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Oktober 2024 lalu, dan saat ini proses hukum masih berjalan.

"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," ungkap Nicolas dalam keterangannya, Minggu (15/12).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya