Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap George Sugama Halim alias GSH, pelaku penganiayaan terhadap AD, karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.
Penangkapan George dilakukan oleh tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Penangkapan anak bos toko roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 jam 00.48 WIB," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, korban Dwi Ayu yang merupakan karyawati di toko roti, dihajar oleh anak dari bosnya gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata Lina dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).
Lina mengatakan empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Para saksi yakni, pelapor, terlapor, orangtua terlapor dan rekan korban yang juga karyawan toko roti. "Empat saksi yang sudah diperiksa," ucap Lina.
Kronologi Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina Yuliana, mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang merupakan karyawati di toko roti untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar Lina.
Penolakan itu pun menyulut emosi pelaku, sehingga berujung pada penganiayaan. "Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap Lina.
korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap dia.
Saat ini kasus penganiayaan itu ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lina menyebut, anak bos toko roti masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik," tandas dia.
Viral di Media Sosial
Kasus penganiayaan ini beredar di media sosial. Sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.
"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut.
Advertisement