Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memulai proses persidangan pada 16 Desember 2024 untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Pada Sabtu (14/12/2024), Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan dengan hasil 204 suara setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 tidak sah dari 300 anggota dewan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. Jika Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya, maka pemilu nasional harus diadakan dalam waktu 60 hari.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 16 Des 2024, 09:45 WIB
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memulai proses persidangan pada 16 Desember 2024 untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Pada Sabtu (14/12/2024), Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan dengan hasil 204 suara setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 tidak sah dari 300 anggota dewan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. Jika Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya, maka pemilu nasional harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Polisi memasang barikade di depan Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan pada tanggal 16 Desember 2024. (JUNG YEON-JE/AFP)
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memulai proses persidangan pada 16 Desember 2024 untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. (JUNG YEON-JE/AFP)
Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena upayanya untuk memberlakukan darurat militer. (JUNG YEON-JE/AFP)
Pada Sabtu (16/12/2024), Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan dengan hasil 204 suara setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 tidak sah dari 300 anggota dewan. (JUNG YEON-JE/AFP)
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. (JUNG YEON-JE/AFP)
Jika Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya, maka pemilu nasional harus diadakan dalam waktu 60 hari. (JUNG YEON-JE/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya