Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap alasan menjemput paksa George Sugama Halim alias GSH, pelaku yang menghajar karyawati hingga babak belur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Advertisement
Saat itu, orangtuanya terlapor menyampaikan kepada penyidik George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.
"Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri," kata dia kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.
"Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan," tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Ade Ary menerangkan, George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik," ujar dia.
Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur
Sebelumnya, korban Dwi Ayu dihajar oleh anak dari bos roti gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata dia dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).
Lina menerangkan, empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Adapun mereka pelapor, terlapor, orangtua terlapor dan rekan-rekan korban yang juga karyawan toko roti.
"4 saksi yang sudah diperiksa," ucap dia.
Lina menerangkan, kejadian berawal saat terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggungjawabnya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar dia.
Advertisement
Berujung Penganiayaan
Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan.
"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap dia.
Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap dia
Saat ini Perkara ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP.
Lina menyebut, anak pemilik toko roti masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi," tandas dia.