Penampakan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati saat Ditangkap di Sukabumi

Polisi akhirnya meringkus anak bos toko roti yang menganiaya karyawati gegara korban tidak mau mengantar makanan ke kamar pelaku.

oleh Nasrul FaizTim News diperbarui 16 Des 2024, 10:30 WIB
George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya meringkus anak bos toko roti yang menganiaya karyawati gegara korban tidak mau mengantar makanan ke kamar pelaku. Pelaku yang sempat garang menganiaya dan mengeluarkan umpatan kasar kini tidak bisa berkutik lagi saat diamankan kepolisian.

Pelaku yang diketahui bernama George Sugama Halim dicokok oleh kepolisian saat menginap di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dalam video yang beredar, penangkapan George dilakukan di salah satu kamar hotel oleh penyidik kepolisian. Saat itu, anak bos toko roti itu tengah santai sambil menonton televisi.

Tidak seperti pada saat video yang viral George yang garang memaki karyawatinya sendiri. Dia hanya bisa diam dengan raut wajah dan hanya bisa mengangguk ketika ditanya polisi soal dirinya yang ingin diamankan.

"Sudah paham ya, masalahnya sudah paham?" tanya penyidik Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Chopper seperti dalam video tersebut.

Disaat bersamaan polisi yang mengamankan pelaku, juga ada ayah dari George yang juga ada di dalam kamar dengan kondisi telanjang dada di salah satu sofa kamar hotel.

Polisi lantas tidak perlu banyak basa-basi lagi dan melakukan rangkaian proses pengamanan terhadap George. Pelaku hanya bisa kooperatif sambil dibawa keluar kamal hotel dengan menggunakan masker di wajahnya.

 


Kronologi Kejadian

George Sugama Halim alias GSH, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari (16/12/2024). (Istimewa)

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana menjelaskan kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat yang dialaminya sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi.

"Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," ucap Lina saat dikonfirmasi Sabtu (14/12).

Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya