Sempat Kabur, George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Berhasil Diamankan

Tampak pelaku, bernama George Sugama Halim (GSH), tengah duduk di atas tempat tidur hotel saat petugas hendak menangkapnya. Petugas juga terlihat berbicara kepada pelaku, sebelum akhirnya dibawa untuk penanganan hukum lebih lanjut.

oleh Nurul Diva diperbarui 16 Des 2024, 10:48 WIB
George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan oleh anak bos roti berhasil diamankan tim Jatanras, Polda Metro Jaya, di sebuah hotel, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12) malam. Dalam tayangan yang beredar di media sosial, beberapa tim petugas mulanya mengetuk-ngetuk pintu sebuah kamar di hotel tersebut, dan tak lama menginterogasinya.

Tampak pelaku, bernama George Sugama Halim (GSH), tengah duduk di atas tempat tidur hotel saat petugas hendak menangkapnya. Petugas juga terlihat berbicara kepada pelaku, sebelum akhirnya dibawa untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, GSH sempat viral usai melemparkan kursi kepada seorang pegawai perempuan hingga mengalami luka. Usut punya usut, kejadian ini bermula saat pegawai tersebut diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun ditolak. Yang mencuri perhatian, pelaku sempat mengaku jika dirinya kebal hukum. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Senin (16/12).


Kronologi Kejadian Penganiayaan

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Jakarta Timur, melakukan penganiayaan terhadap karyawan berinisial DA di sebuah toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung. Insiden tersebut terjadi setelah George meminta DA mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun permintaan itu ditolak karena bukan tugas korban.

Penolakan tersebut memicu amarah George yang kemudian mengambil kursi dan melemparkannya ke arah DA. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di kepala dan bahu, termasuk luka sobek yang cukup parah. Selain itu, George juga merusak barang-barang di sekitar, termasuk melempar pajangan patung dan mesin EDC.

Video penganiayaan ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian publik dan pihak kepolisian. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur sehari setelah insiden terjadi.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12), mengutip ANTARA.


Penangkapan di Sukabumi

Setelah sempat buron, George Sugama Halim berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam, 15 Desember 2024.

Proses penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dalam video yang beredar, polisi mengetuk pintu kamar hotel tempat George bersembunyi dan menjelaskan maksud kedatangan mereka. George terlihat duduk di atas kasur sambil menonton televisi dan dengan tenang menerima penjelasan dari petugas sebelum dibawa keluar dari hotel.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, penangkapan George menjadi bukti bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu. Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.


Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasus penganiayaan ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. George Sugama Halim kini berstatus sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus ini.

George dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, penyidik terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum korban. Polisi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku meski ia berasal dari keluarga pemilik usaha terkenal.


Reaksi Publik terhadap Kasus

Video penganiayaan yang viral di media sosial memicu kecaman dari berbagai pihak. Banyak warganet yang mengutuk tindakan George Sugama Halim, menyebutnya sebagai tindakan tidak manusiawi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang perlakuan terhadap pekerja, khususnya mereka yang bekerja di bawah tekanan pemilik usaha. Banyak yang berharap bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang pelaku.

Di sisi lain, beberapa pihak memuji langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku dan memproses kasus ini hingga tahap penyidikan. Penangkapan George dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.


Upaya Pemulihan Korban

Setelah mengalami luka-luka akibat penganiayaan, DA telah mendapatkan perawatan medis. Luka sobek di kepala akibat lemparan kursi menjadi perhatian utama tim medis yang menanganinya. Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan fisik dan mental akibat trauma yang dialami.

Pihak keluarga korban juga terus mendukung DA untuk mendapatkan keadilan. Mereka berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, beberapa komunitas pekerja ikut memberikan dukungan moral kepada DA sebagai bentuk solidaritas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja dari segala bentuk kekerasan. Banyak pihak mendesak agar ada regulasi lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dari tindakan sewenang-wenang oleh atasan.


Apa alasan George Sugama Halim melakukan penganiayaan?

Penganiayaan dipicu oleh penolakan korban untuk mengantar makanan ke kamar pelaku.


Di mana George Sugama Halim ditangkap?

George ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, oleh tim gabungan polisi.


Apa ancaman hukuman bagi George Sugama Halim?

George terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Bagaimana kondisi korban setelah kejadian?

Korban mengalami luka di kepala dan bahu, dan saat ini masih dalam proses pemulihan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya