Kronologi Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Wanitanya, Korban Alami Luka Berdarah di Kepala

Seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur dianiaya anak bosnya hingga alami luka di kepala karena menolak permintaan.

oleh Nurul Diva diperbarui 16 Des 2024, 11:11 WIB
George Sugama Halim alias GSH, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari (16/12/2024). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Jakarta Timur, memantik perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024, ketika GSH melukai seorang pegawai wanita, DA, yang menolak permintaannya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Tindakan brutal ini meninggalkan luka serius pada korban hingga mengalami pendarahan di kepala.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sehari setelah insiden. Proses hukum pun dimulai dengan polisi mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial.

Gelar perkara dilakukan pada Desember 2024, yang menghasilkan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi setelah sempat menghilang. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Senin (16/12).

 


Penganiayaan Berlangsung pada Oktober 2024

Insiden penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terjadi pada 17 Oktober 2024. Peristiwa ini bermula ketika GSH meminta salah satu pegawainya, DA, untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Permintaan ini ditolak oleh DA karena bukan merupakan tugasnya, apalagi ia sedang menyelesaikan pekerjaan lain di toko.

Penolakan tersebut memicu kemarahan GSH, yang kemudian menyerang DA dengan cara melemparkan kursi dan mesin EDC ke arahnya. Akibat kejadian ini, DA mengalami luka sobek di kepala bagian kiri yang menyebabkan pendarahan. Ayah GSH yang berada di lokasi, berupaya menenangkan situasi dengan menyuruh DA meninggalkan toko untuk menghindari hal yang lebih buruk.

"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina Yuliana, mengutip Liputan6.com. 


Laporan Polisi dan Proses Hukum

Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Timur sehari setelah kejadian, tepatnya pada 18 Oktober 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pelaku, dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Hasil visum juga dijadikan bukti penting dalam kasus ini.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 14 Desember 2024, polisi meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh GSH. Saat ini, GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. Proses hukum terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," tambah Lina.


Penangkapan Pelaku di Sukabumi

Setelah sempat menghilang dari lokasi kejadian, GSH berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 15 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam video penangkapan yang beredar, GSH terlihat duduk di kasur kamar hotel ketika polisi mengetuk pintu dan masuk ke ruangan. Pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung digiring keluar oleh petugas untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari publik karena menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus tersebut.

Kombes Pol Nicolas Ary menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku meski ia berasal dari keluarga pemilik usaha.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan resmi di Jakarta, (16/12), mengutip Liputan6.com.


Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial

Kasus ini menjadi perbincangan luas setelah video penganiayaan beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun @OmJ_JeNggot di platform X, terlihat GSH melemparkan kursi dan mesin EDC ke arah DA. Unggahan tersebut memicu kecaman keras dari warganet, yang menuntut keadilan bagi korban.

Publik mengecam tindakan kekerasan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh keluarga pemilik usaha, hingga tindakan pelaku viral di media sosial. 

Respons dari warganet ini menunjukkan dukungan moral yang besar untuk korban, sekaligus tekanan pada pihak berwajib untuk menangani kasus ini dengan cepat dan tegas.


Pemulihan Korban dan Pelajaran dari Kasus Ini

Setelah kejadian penganiayaan, DA mendapatkan perawatan medis untuk luka di kepala yang dideritanya. Selain pemulihan fisik, korban juga mendapat dukungan psikologis dari keluarga dan rekan-rekannya. Insiden ini meninggalkan trauma bagi DA, yang sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk keluar dari pekerjaannya namun dihalangi oleh keluarga pelaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perlindungan pekerja, khususnya dari tindakan kekerasan di tempat kerja. Banyak pihak menyerukan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka bebas dari intimidasi serta kekerasan.

Dukungan dari masyarakat dan perhatian media terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus mendorong perubahan sistemik dalam dunia kerja.


Apa yang menjadi penyebab penganiayaan terhadap DA?

Penganiayaan terjadi karena DA menolak permintaan pelaku untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.


Bagaimana kondisi korban setelah kejadian?

Korban mengalami luka sobek di kepala dan saat ini sedang menjalani proses pemulihan.


Apa ancaman hukuman untuk pelaku dalam kasus ini?

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.


Bagaimana polisi menangkap pelaku?

Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya