Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta

Sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane Veloso dibawa terlebih dahulu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Mary Jane Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 16 Des 2024, 12:05 WIB
Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta
Sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane Veloso dibawa terlebih dahulu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Mary Jane Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso melambaikan tangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta, pada 15 Desember 2024. (DEVI RAHMAN/AFP)
Sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane Veloso dibawa terlebih dahulu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. (DEVI RAHMAN/AFP)
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. (DEVI RAHMAN/AFP)
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP)
Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu. (DEVI RAHMAN/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya