Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan kepada wartawan bahwa pengusutan tersebut dilakukan KPK sebagai respon dari informasi yang saat ini viral di antara publik.
Advertisement
“Iya, karena info dari masyarakat yang viral,” ucapnya pada Minggu (15/12/2024).
Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menuturkan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi Dedy ketika sudah mempunyai data yang kuat.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan-bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada dalam LHKPN milik Deddy. Sehingga KPK masih melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.
Herda juga menyebutkan bahwa nama Dedy sempat disebut dalam kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, pada November 2023.
“Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” katanya.
Sebagai informasi, LHKPN Dedy Mandarsyah jadi sorotan publik usai anaknya terlibat kasus dugaan penganiayaan seorang dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/12/2024) di salah satu tempat makan kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Melansir dari kanal Hot Liputan6, kasus dugaan penganiayaan dokter koas berawal dari pembuatan jadwal piket oleh Luthfi, seorang ketua koas di Unsri. Luthfi membuat jadwal tersebut untuk timnya selama libur akhir tahun.
Berdasarkan diskusi internal menghasilkan kesepakatan bahwa semua anggota koas termasuk LD (anak Dedy Mandarsyah) mengikuti jadwal tersebut. Namun, LD diketahui menolak jadwal tersebut dan ketegangan memuncak ketika Luthfi dipanggil oleh orang tua LD.
Orang tua LD memanggil Luthfi ke sebuah restoran di Palembang dan dalam pertemuannya seorang pemuda mengenakan kaos merah diketahui sebagai sopir ibu dari LD melakukan tindakan pemukulan terhadap Luthfi yang menyebabkan luka lebam di wajah.
Insiden pemukulan tersebut sempat terekam dan videonya viral di sejumlah platform media sosial. Korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Advertisement
Diusut Tim Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menyebutkan bahwa timnya telah mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan barang bukti penganiayaan yang viral di media sosial.
“Untuk barang bukti CCTV saat diambil aktif dan saat ini kamera CCTV tersebut sudah dibawa oleh tim,” katanya pada Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah mengungkapkan motif kasus penganiayaan tersebut karena pelaku kesal dengan perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
“Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespon ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ucapnya pada Sabtu (14/12/2024) dalam sebuah konferensi pers.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.