Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Besaran UMSP lebih tinggi ketimbang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024.
Penetapan besaran UMSP Jakarta 2025 termaktub dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025. Kepgub diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Advertisement
Keputusan ini juga diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Jakarta 2025. Kemudian, juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Besaran nilai UMSP DKI Jakarta 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam keterangannya, dikutip Senin (16/12/2024).
Menurut Hari, kenaikan UMSP ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jakarta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dia berharap besaran yang telah disepakati dapat diterima semua pihak.
Selain menetapkan UMSP, Pemprov Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ucap Hari.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP.
"Serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan," terangnya.
Adapun rincian besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya sebagai berikut:
Industri Pengolahan
1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696
Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
Jasa Keuangan
1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680 ReplyReply allForward
Advertisement