Menko Yusril: Mary Jane Akan Diserahkan ke Filipina 1-2 Hari Lagi

Dia pun memastikan, bila proses pemindahan tersebut berjalan baik, tanpa adanya halangan apapun. Saat ini, proses penyerahan Mary Jane kepada pemerintahan Filipina, masih dalam proses pengurusan dokumen.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Des 2024, 13:32 WIB
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan, bila terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipulangkan dalam kurun Waktu satu hingga dua hari ini. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi an Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (16/12/2024).

"Kita ketahui, terkait warga negara Filipina, sudah dari Lapas di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, sudah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta," ungkap Yusril.

Dia pun memastikan, bila proses pemindahan tersebut berjalan baik, tanpa adanya halangan apapun. Saat ini, proses penyerahan Mary Jane kepada pemerintahan Filipina, masih dalam proses pengurusan dokumen.

Nantinya, proses pemulangan Mary Jane akan melalui Bandara Soekarno Hatta. Dengan begitu, sudah menjadi urusan pemerintahan Filipina, hingga mendarat di Manila.

"Untuk serah terima dengan pemerintah Filipina sehari dua hari ini, akan diserahterimakan di Bandara Soekarno Hatta. Kita nanti tetap akan menerima laporan sampai yang bersangkutan tiba di Bandara Manila,"katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Minggu malam (15/12/2024), Mary Jane sudah meninggalkan lapas yang sudah 15 tahun ditinggalinya. Dia akan diserahkan Kembali ke Filipina melalui Bandara Soekarno Hatta.

Yusril sebelumnya mengatakan Presiden Filipina yang akan memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Dia mendengar kabar hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.

"Dengan status tetap sebagai narapidana mati, tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Yusril dalam konferensi pers sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (14/12/2024).

"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup," sambungnya.

 


Indonesia Menghormati Filipina

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. (DEVI RAHMAN/AFP)

Yusril mengatakan pembinaan Mary Jane saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina, usai dipindahkan dari Indonesia. Dia menyebut Indonesia menghormati keputusan pemerintah Filipina yang mengubah hukuman Mary Jane dari terpidana mati menjadi seumur hidup.

"Jadi terhadap kasus Marry Jane itu karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung, tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya," tutur Yusril.

 


Infografis

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya