Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa harga rokok akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Walaupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak mengalami perubahan, harga jual eceran (HJE) untuk berbagai jenis rokok akan naik dengan persentase yang bervariasi tergantung pada jenis dan golongan rokoknya.
Kenaikan ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, serta untuk melindungi industri hasil tembakau yang padat karya. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, meskipun tarif cukai itu sendiri tidak mengalami perubahan pada tahun depan. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan, pemerintah menetapkan harga jual eceran rokok untuk berbagai kategori, mulai dari sigaret kretek mesin hingga rokok cerutu.
Advertisement
Masyarakat dan pelaku industri tembakau di Indonesia kini perlu mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru ini. Sebagai konsumen, pemahaman tentang harga rokok terbaru sangat penting untuk mengantisipasi perubahan biaya. Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dirangkum Liputan6, Senin (16/12).
Kenaikan Harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)
Harga untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk golongan I, harga SKM akan naik menjadi Rp2.375 per batang, yang berarti ada kenaikan sebesar 5,08 persen dibandingkan dengan harga tahun 2024. Sementara itu, harga untuk golongan II SKM naik menjadi Rp1.485 per batang, atau kenaikan sebesar 7,6 persen dengan tarif cukai Rp746 per batang.
Sementara itu, harga jual eceran untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I juga mengalami kenaikan sebesar 4,8 persen, menjadi Rp2.495 per batang. Untuk golongan II, harga SPM naik menjadi Rp1.565 per batang, mengalami kenaikan sebesar 6,8 persen dengan tarif cukai Rp794 per batang. Kenaikan ini menunjukkan bahwa harga rokok mesin, baik yang berbahan dasar kretek maupun putih, akan semakin terjangkau dengan beberapa perubahan harga yang berbeda antara golongan I dan II.
Dengan adanya kenaikan harga ini, konsumen rokok jenis mesin dapat merasakan dampaknya di pasar, di mana beberapa rokok mungkin tidak lagi terjangkau dengan harga yang sebelumnya. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi konsumsi tembakau dan berdampak pada pengendalian rokok di masyarakat.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, melansir ANTARA, Senin.
Advertisement
Kenaikan Harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
Sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) juga mengalami kenaikan harga jual ecerannya mulai 1 Januari 2025. Untuk golongan I, harga SKT akan naik menjadi Rp1.555 per batang hingga Rp2.170 per batang, yang mengalami kenaikan sekitar 9,5 persen. Sementara itu, untuk golongan II, harga jual SKT naik menjadi Rp995 per batang, mengalami kenaikan 15 persen, dan golongan III mengalami kenaikan hingga 18,6 persen, dengan harga jual per batang menjadi Rp860.
Peningkatan harga ini terjadi pada hampir semua jenis SKT dan SPT, baik yang berfilter maupun tanpa filter. SPT yang termasuk dalam kategori sigaret tangan ini menunjukkan kenaikan harga yang cukup tajam, sehingga konsumen harus siap menghadapi perubahan biaya rokok jenis ini. Kenaikan harga ini juga memberi dampak langsung pada pasar rokok tangan, yang selama ini dikenal lebih terjangkau bagi sebagian kalangan.
Meskipun harga rokok tangan mengalami kenaikan, pemerintah berharap agar kebijakan ini bisa memperbaiki pengendalian konsumsi tembakau di masyarakat, sekaligus memberikan dampak pada pengurangan jumlah perokok aktif di Indonesia. Para pelaku industri tembakau pun perlu menyesuaikan dengan kebijakan harga baru yang telah ditetapkan.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter (SPTF) akan mengalami kenaikan harga jual eceran mulai 1 Januari 2025. Untuk rokok jenis ini, harga jual eceran paling rendah akan menjadi Rp2.375 per batang, yang mengalami kenaikan sekitar 5 persen dibandingkan dengan harga tahun sebelumnya. Kenaikan ini tetap berlaku untuk semua golongan SKTF dan SPTF yang beredar di pasaran.
Peningkatan harga pada jenis rokok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Meskipun kenaikan harga relatif tidak sebesar jenis rokok lainnya, dampak terhadap konsumen dan pelaku industri tetap signifikan, karena jenis rokok tangan filter ini memiliki pasar yang luas di Indonesia. Konsumen dapat merasakan kenaikan harga dalam jangka panjang, yang tentu saja mempengaruhi daya beli masyarakat.
Industri rokok juga perlu mempersiapkan strategi baru dalam menghadapi peraturan yang mengatur harga jual eceran rokok ini. Penyesuaian harga yang relatif tinggi pada produk rokok filter ini berpotensi mengubah preferensi konsumen terhadap jenis rokok yang mereka pilih.
Advertisement
Harga Jenis Rokok Lainnya: Kelembak Kemenyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), dan Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Jenis rokok lainnya seperti kelembak kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), dan rokok daun atau klobot (KLB) tidak mengalami perubahan harga yang signifikan pada 2025. Untuk KLM golongan I, harga jual ecerannya tetap Rp950 per batang, sedangkan golongan II KLM tetap dijual dengan harga Rp200 per batang. Begitu pula dengan tembakau iris, harga jual per batang tetap berada pada rentang Rp55 hingga Rp180, tanpa adanya perubahan.
Rokok daun atau klobot (KLB) juga tidak mengalami perubahan harga, tetap dijual dengan harga paling rendah Rp290 per batang. Begitu pula dengan harga rokok cerutu, yang tidak berubah dari harga sebelumnya dan dijual mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 per batang, tergantung pada jenis dan golongannya.
Kebijakan harga yang tidak berubah ini menunjukkan bahwa jenis rokok tradisional dan lokal, seperti KLM dan KLB, tidak terlalu dipengaruhi oleh kebijakan kenaikan harga rokok lainnya. Pemerintah mungkin ingin mempertahankan aksesibilitas produk tembakau ini bagi sebagian konsumen, meskipun terdapat upaya pengendalian konsumsi di pasar rokok umum.
Pengaruh Kenaikan Harga Rokok Terhadap Industri dan Konsumen
Kenaikan harga rokok ini akan memberikan dampak signifikan terhadap industri tembakau dan konsumen. Bagi konsumen, kenaikan harga jual eceran rokok dapat memengaruhi pengeluaran mereka, yang mungkin membuat sebagian orang beralih ke rokok jenis lain atau bahkan mencoba untuk mengurangi konsumsi tembakau. Dampak ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia.
Bagi industri, perubahan harga ini bisa mempengaruhi daya saing produk tembakau di pasar. Pelaku industri mungkin perlu menyesuaikan strategi pemasaran atau harga untuk menghadapi perubahan kebijakan harga jual eceran ini. Meskipun harga cukai tidak naik, perubahan harga jual eceran tetap mempengaruhi dinamika pasar.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara pengendalian konsumsi tembakau dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia, sekaligus mengoptimalkan pendapatan dari sektor cukai tembakau.
Advertisement
Kapan harga rokok akan naik?
Harga rokok akan naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Apakah kenaikan harga rokok disertai dengan kenaikan tarif cukai?
Tidak, tarif cukai tidak mengalami kenaikan, hanya harga jual eceran yang naik.
Advertisement
Apa tujuan kenaikan harga rokok ini?
Tujuan utama kenaikan harga untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau, dan mengoptimalkan penerimaan negara.