Liputan6.com, Cirebon - Tangis kecewa menyelimuti keluarga terpidana kasus Vina Cirebon usai Mahkamah Agung mengumumkan menolak permohonan pengajuan PK beberapa waktu lalu.
Pantauan di lokasi, para anggota keluarga berkumpul di sebuah hotel menyaksikan langsung keterangan pers yang disampaikan MA melalui saluran live youtube. Raut wajah sedih dan kecewa pun terlihat ketika MA membacakan putusan.
Advertisement
Mereka tak kuasa saling berpelukan menahan tangis setelah mendengar langsung bahwa MA menolak pengajuan PK kepada tujuh terpidana kasus vina Cirebon. Tim kuasa hukum berusaha meredam kesedahan dan berkomitmen untuk tetap menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Intinya ditolak MA dengan pertimbangan tidak ditemukan kekhilafan hakim dan novum baru yang kami ajukan saat sidang PK menurut pertimbangan MA bukan novum," kata Jutek Bongso perwakilan Tim Peradi yang mengawal PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024).
Melihat hasil putusan tersebut, tim kuasa hukum merasa kecewa atas putusan hakim. Mereka menyayangkan adanya keterangan pers yang lebih dulu beredar sebelum MA secara resmi membaca putusan hakim melalui media senternya.
Disisi lain, tim kuasa hukum terus berusaha menenangkan keluarga terpidana sembari terus memberi dukungan moral bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Dari putusan tersebut, Jutek mengaku ada banyak langkah hukum lain yang bisa ditempuh.
"Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum mash banyak dan terbuka. Kami akan tunggu salinan resmi putusan MA akan dilihat apa pertimbangannya yang membuat PK kami ditolak. Ada langkah lain seperti grassi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain," kata Jutek.
Disebut Tragedi Hukum
Pada kesempatan tersebut, ia menilai penolakan MA atas permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon adalah tragedi hukum untuk Indonesia. Ia menjelaskan, saat proses PK berlangsung, tim kuasa hukum menghadirkan novum atau bukti baru.
Di sisi lain, kasus tersebut sudah banyak mendapat sorotan terbuka dari masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menilai perjalanan kasus ini hingga PK diajukan.
"Contoh kami sudah hadirkan fakta yang blum diungkap seperti ekstraksi HP nya Widi, ahli kami atas ijin majelis sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan adanya percakapan di rentan waktu yang dituduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pukul 22.14 WIB. Kedua saksi yang melihat itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan, apakah itu bukan novum? Ini dihadirkan ke persidangan PK," kata Jutek.
Advertisement