Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak asing, baik dari Australia atau pun Filipina untuk memulangkan lima narapidana Bali Nine dan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.
Advertisement
“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali. Kita sama berdiri tegak, dan patut digarisbawahi bahwa transfer ini tidak ada yang menang tidak ada yang kalah, ini murni adalah niat baik,” tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Usmarwi menyatakan, ini menjadi niat baik Presiden Prabowo Subianto untuk menghormati nilai kemanusiaan sekaligus hubungan antar negara.
“Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan lima tahanan Bali Nine ini sudah sejak dahulu, tahun 2005. Bahkan tahun 2015 itu ada beritanya sampai saat ini, bahwa 5 atau 6 Perdana Menteri Australia request, memohon kepada pemerintah Indonesia. Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” jelas dia.
Lebih lanjut, para narapidana kasus narkoba itu telah melalui rangkaian panjang proses penahanan selama belasan hingga puluhan tahun, dan tidak ada siklus proses atau hal lainnya yang ditutupi.
“Menurut pihak Australia mereka ingin di sana, di Australia tidak ramai, itu saja. Dan kita juga sebagai sahabat yang baik, malah sepanjang mereka mengikuti permintaan kita, menghormati kedaulatan negara kita dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan. Jadi, pada dasarnya kedaulatan kedua negara ini adalah hal yang sangat kita pertimbangkan,” Usmarwi menandaskan.
Indonesia Pantau Perkembangan Napi Bali Nine
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.
Pemantauan perkembangan lima napi anggota Bali Nine itu dilakukan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.
“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Dia menjelaskan, Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi kasus penyelundupan narkoba tersebut.
Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke telah meneken pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan para napi kasus Bali Nine tersebut pada Kamis (12/12/2024) lalu.
“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.
Yusril menyatakan bahwa lima anggota Bali Nine tersebut tetap berstatus sebagai napi. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.
Advertisement