Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memulangkan lima narapidana Bali Nine ke Australia dan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina. Kedua negara tersebut diharapkan ingat dengan prinsip timbal balik.
"Pertama, harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Advertisement
Usmarwi menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba. Dia menegaskan, Indonesia akan terus melawan narkoba sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.
"Makanya garis bawahi dalam penekanan di practical arrangement itu, mereka harus menghormati putusan pengadilan kita, kedaulatan daripada negara Indonesia di mana kita tidak mengubah status narapidana tersebut," jelas dia.
Meski dipulangkan ke negara asal, status terpidana lima napi Bali Nine dan Mary Jane tidak berubah.
"Mereka tetap melanjutkan, tidak ada beda. Hanya perpindahan tempat penjaranya ke negara masing-masing," Usmarwi menandaskan.
Menko Yusril: Mary Jane Akan Diserahkan ke Filipina 1-2 Hari Lagi
Pemerintah Indonesia memastikan, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipulangkan dalam kurun Waktu satu hingga dua hari ini. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi an Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (16/12/2024).
"Kita ketahui, terkait warga negara Filipina, sudah dari Lapas di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, sudah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta," ungkap Yusril.
Dia pun memastikan, bila proses pemindahan tersebut berjalan baik, tanpa adanya halangan apapun. Saat ini, proses penyerahan Mary Jane kepada pemerintahan Filipina, masih dalam proses pengurusan dokumen.
Nantinya, proses pemulangan Mary Jane akan melalui Bandara Soekarno Hatta. Dengan begitu, sudah menjadi urusan pemerintahan Filipina, hingga mendarat di Manila.
"Untuk serah terima dengan pemerintah Filipina sehari dua hari ini, akan diserahterimakan di Bandara Soekarno Hatta. Kita nanti tetap akan menerima laporan sampai yang bersangkutan tiba di Bandara Manila," katanya.
Advertisement
Yusril Mengaku Mendengar Pemerintah Filipina Akan Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Seumur Hidup
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Filipina yang akan memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Dia mendengar kabar hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.
"Dengan status tetap sebagai narapidana mati, tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Yusril dalam konferensi pers sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (14/12/2024).
"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup," sambungnya.
Yusril mengatakan pembinaan Mary Jane saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina, usai dipindahkan dari Indonesia. Dia menyebut Indonesia menghormati keputusan pemerintah Filipina yang mengubah hukuman Mary Jane dari terpidana mati menjadi seumur hidup.
"Jadi terhadap kasus Marry Jane itu karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung, tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya," tutur Yusril.
Sebelumnya, Yusril mengaku, Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.
Menurut dia, proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi. Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah menyatakan terpidana mati Mary Jane dibebaskan, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".
Penegasan itu disampaikan guna menjawab pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr dalam keterangan pers.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. 'bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada media di Jakarta, Rabu (20/11/2024).