Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa ada tiga pabrikan yang sudah berkomitmen untuk mendirikan pabrik mobil listrik di Indonesia. Disebutkan juga, ketiganya akan mendapatkan insentif terkait kendaraan listrik.
"Pada 2024, ada 3 perusahaan yang memberikan komitmen akan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk otomotif, khususnya untuk EV, yang pertama ada BYD, Citroen, dan AION," jelas Agus, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan melalui Youtube, Senin (16/12/2024).
Advertisement
"Oleh sebab itu, ketiga perusahaan ketiga merek tersebut, akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan oleh Menko Perekonomian dan Keuangan," tegas Menperin Agus.
Insentif untuk tiga pabrikan ini, adalah bea masuk nol persen, dan juga PPnBM DTP 15 persen.
Keringanan terkait mobil bertenaga baterai ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Beleid tersebut, merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Disebutkan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), pelaku usaha dapat diberikan dua insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia atau diimpor ke Indonesia.
"Kalau kita lihat ini upaya pemerintah memberikan sinyal kepada investor bahwa sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia cukup kompetitif termasuk hal insentif dan stimulus, sehingga ini sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia hub dari produksi kendaraan listrik berbasis baterai di ASEAN," tukas Agus.
Kriteria Penerima Insentif Mobil Listrik
Namun, dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif ini, seperti harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.
Selain itu, untuk negara importir sebagai asal mobil listrik dikirim, harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Sementara itu, untuk rincian insentif mobil listrik terbaru sesuai kriteria yang ditetapkan, adalah bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.
Kemudian yang kedua, adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen sampai 40 persen.
Advertisement
Tiga Kriteria Penerima Insentif
Tidak hanya itu saja, para pelaku usaha yang mendapatkan dua insentif di atas, harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:
1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia
2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan
3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi
Sebagai informasi, untuk jangka waktu penerimaan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik ini, adalah dari tanggal waktu diundangkan hingga 31 Desember 2025