Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia menyebut, setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW yang mencakup pembagian wilayah sesuai fungsinya.
"Hal ini seperti hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, kawasan hunian, daerah komersial, hingga area untuk fasilitas publik, selain itu, RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan," ujarnya.
Advertisement
Tito pun meminta Pemda segera persiapkan RDTR agar bisa dimasukkan di sistem Online Single Submission (OSS) demi meningkatkan investasi di daerah tersebut.
“Segera disiapkan RDTR, karena kalau enggak ada RDTR dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi, daerah itu nanti enggak akan bisa berinvestasi, jadi investor ragu mau ke situ," ucapnya.
"Nah kalau punya RDTR, RTRW, yang sudah jelas, kemudian sudah dimasukkan dalam sistem OSS, ya investor akan segera enggak ragu-ragu ke sana,” jelas Tito.
34 Provinsi Sudah Buat RTRW
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut, hingga saat ini dari 38 provinsi sudah ada 34 provinsi yang telah membuat RTRW provinsi, sedangkan 4 provinsi sisanya belum memiliki RTRW sama sekali. Ia meminta provinsi yang memiliki RTRW lebih dari lima tahun untuk segera memperbaruinya.
“Karena sebagian besar RTRW provinsi yang sudah diputuskan itu memang sudah lebih dari hampir lima tahun dan memang soal masalah RTRW ini harus segera di-update dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” sebutnya.
Nusron menegaskan, RDTR berperan penting dalam mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi di daerah.
"Guna mendorong penyusunan RDTR yang lebih optimal, kami tengah mendorong penerapan skema insentif fiskal sebagai penghargaan bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik, selain itu, daerah yang menyusun RDTR secara tidak optimal juga akan dikenai sanksi," tegasnya.
“Dikasih punishment atau dikasih denda supaya ada motivasi untuk penyelesaian daripada RDTR. Saya yakin kalau RDTR-nya sudah jadi nanti, income di daerah akan nambah karena pajak akan nambah, ekonomi akan cepat bergeliat di sana,” imbuh Nusron.
Advertisement
Kembangkan Single Land Administration System
Nusron menyebut bahwa pihaknya tengah mengembangkan single land administration system yang memudahkan pelayanan dengan pertanahan. Baginya, Sistem ini mendukung pembuatan kebijakan dan keputusan berbasis bidang tanah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan.
"Dengan demikian, kemudahan berusaha dan investasi dapat meningkat, sehingga mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen," sebutnya.
(*)