Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan batal melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan ayah dan nenek seorang remaja MAS (14) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Polisi beralasan karena terdapat rekomendasi agar MAS dilakukan pemeriksaan kejiwaan lanjutan.
"Karena rekomendasi dari psikolog apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh (dokter psikiatri) anak MAS harus dilakukan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Advertisement
Ade menyebut MAS, anak bunuh ayah dan nenek itu akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dari RS Polri dan RSCM selama dua pekan mendatang. Pemeriksaan lanjutan tersebut juga untuk melengkapi berkas perkara MAS sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan di putuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," pungkas Ade.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budiusanto dari berkas perkara MAS hingga saat ini memang belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari. Sebab masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik.
"Ada kekurangan-kekurangan berkas yang harus dilengkapi," ucap Eko.
Hingga saat ini pun, kata Eko, berkas itu masih ada di tangan kepolisian dan belum ada rencana akan segera dilimpahkan ke Kejari pada hari ini.
Sebagaimana diketahui, kejadian pembunuhan ayah dan nenek oleh seorang remaja MAS terjadi di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu 30 November lalu. Sementara itu sang ibu dari pelaku, berhasil selamat dengan menerima luka tusuk.
Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek
Belakangan diketahui MAS tega membunuh ayah dan neneknya sendiri lantaran adanya tekanan untuk rajin belajar. Polisi menyebut korban memang disuruh oleh kedua orangtuanya agar belajar hanya saja tidak ada tekanan yang diterima oleh remaja itu.
Polisi juga sempat melakukan rangkaian pemeriksaan secara digital di gawai milik MAS, hasilnya tidak ada hal yang mencurigakan.
Atas perbuatannya MAS ditetapkan sebagai anak yang berhubungan dengan hukum ini terjerat Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement