Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyoroti profesi advokat dan organisasi advokat selama tahun 2024 ini
PERADI SAI mengeluarkan enam poin sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Patra M Zen.
Advertisement
"Pertama, sekali pun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar, kenyataannya PERADI saat ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat," kata Juniver dalam keterangannya, Senin (16/12).
Kedua, menurut Juniver, inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan PERADI, sudah dimulai oleh lemerintah melalui Manteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), serta Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada 25 Februari 2020.
"Namun, upaya penyatuan PERADI masih belum membuahkan hasil," katanya.
Ketiga, secara de facto saat ini telah terdapat puluhan organisasi advokat di luar PERADI yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
"Khususnya terkait standarisasi kualitas/pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat yang diperlukan, dalam rangka menjaga masyarakat agar dapat memperoleh bantuan, atau jasa hukum yang baik dari orang orang yang berprofesi advokat," kata Juniver.
Poin 4-6
Keempat, Juniver menuturkan, pmerintah dan DPR perlu melakukan perubahan atau penyempurnaan Undang Undang Advokat guna mempertegas pengaturan keberadaan organisasi.
"Jadi, meramu kembali keberadaan seluruh organisasi advokat yang ada saat ini, ke dalam konsep single bar ataupun guna merubah menjadi konsep multi bar," ungkapnya.
Kelima, menurut Juniver terlepas dari arah kebijakan ke depan yang mungkin tetap menganut konsep single bar atau pun akan menganut konsep multi bar, dengan melihat realita kondisi de facto saat ini, Peradi SAI melihat adanya kebutuhan: satu pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator untuk mengatur organisasi advokat yang saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan.
"Kedua Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya untuk mengatasi masalah pelanggaran kode etik advokat," tuturnya.
Keenam, Juniver mengajak semua pimpinan oranisasi advokat untuk menjaga kemandirian profesi advokat.
"Untuk itu kami mengundang semua pimpinan organisasi advokat untuk dapat menghadiri pertemuan nasional, yang akan diorganisir oeh DPN Peradi SAI, yang dilaksanakan pada akhir Januari 2025, tahun depan," pungkas Juniver.
Advertisement