Insentif Bebas PPN Beli Rumah dan Mobil Listrik Lanjut di 2025

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Des 2024, 20:15 WIB
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pemerintah mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melanjutkan insentif Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat kelas menengah yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada tahun 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2 miliar.

“Nah, bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti dengan nilai hingga Rp 5 miliar. Pajak untuk Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sementara sisanya, yaitu Rp 2 hingga Rp 3 miliar, akan tetap dikenakan pajak," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Rincian Insentif PPN DTP Properti

  • Periode insentif: Januari hingga Juni 2025, dengan kelanjutan insentif pada Juli hingga Desember 2025.
  • Cakupan harga rumah: Hingga Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2 miliar yang ditanggung pemerintah.

Insentif Kendaraan Listrik (EV)

Selain sektor properti, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB/EV), meliputi:

  • PPN DTP KBLBB/EV: Untuk kendaraan roda empat tertentu dan bus.
  • PPnBM DTP KBLBB/EV: Untuk kendaraan roda empat tertentu, baik impor Completely Built Up (CBU) maupun produksi lokal Completely Knock Down (CKD).
  • Pembebasan Bea Masuk EV CBU: Untuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh.

 


Dukungan untuk Masyarakat Kelas Menengah dan Pekerja

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru lainnya, termasuk:

  1. PPnBM DTP untuk Kendaraan Bermotor Hybrid.
  2. Insentif PPh Pasal 21 DTP: Untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
  3. Optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
    • Manfaat tunai bagi pekerja yang terkena PHK.
    • Pelatihan kerja dengan dana pelatihan.
    • Akses informasi pekerjaan melalui platform khusus.
  4. Diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diberikan kepada sektor industri padat karya.

 


Tujuan Kebijakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perumahan dan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memberikan buffer bagi pekerja yang terkena dampak ekonomi," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya