Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 tetap naik menjadi 12 persen. Pemberlakuan PPN tersebut dimulai awal Januari tahun depan.
Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.
Advertisement
Berita mengenai alasan pemerintah naikkan PPN 12 persen ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis pada 17 Desember 2024:
1. PPN Tetap Naik 12 persen pada 2025, Simak Alasannya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 tetap naik menjadi 12 persen. Pemberlakuan PPN tersebut dimulai awal Januari tahun depan.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi
Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.
2. PPN Naik, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Januari-Februari 2025
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA-2.200 VA. Hal ini seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku efektif 1 Januari 2025.
"Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik," tutur Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Darmawan menuturkan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon tarif listrik ini berlaku selama dua bulan, tepatnya pada Januari-Februari 2025.
Advertisement
3. Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut ada tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menaker menyampaikan pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Termasuk Kedua, dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).