4 Kewajiban Pengelola Pasar dalam Pengolahan Sampah di Kota Bandung

Pengelola pasar memiliki kewajiban untuk mengelola sampah pasar di Kota Bandung.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 19 Des 2024, 14:00 WIB
Tempat Pembuangan Sampah di Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Pengolahan sampah di Kota Bandung turut menjadi tanggung jawab pihak pengelola pasar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi.

Dudy menyampaikan, terdapat aturan mengenai kewajiban tersebut, tertuang dalam  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. 

“Tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta,” disampaikan Dudy lewat keterangan pers di Bandung, Senin, 16 Desember 2024.

Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:

1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut.

3. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, ia berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” tegas Dudy.

Sebelumnya, Dudy mengungkapkan, Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan.

Pengelolaan sampah yang tidak sesuai, seperti membuang langsung ke TPS atau sungai, merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.  


37 Pasar

Mengutip pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mencatat, ada 37 pasar tradisional di Kota Bandung. Secara keseluruhan, hanya sekitar 30 persen sampah residu yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti Bandung Barat.

"Salah satu prioritas kita pasar. Ada 37 pasar. Maksimal yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti itu 30 persen, itu sampah residu. Jadi sisanya diolah di pasar atau TPS terdekat," ujar Pj Wali Kota Bandung, A Koswara dalam keterangannya di Bandung, Selasa, 15 Oktober 2024.

Koswara menyampaikan, seluruh pasar di Kota Bandung menghasilkan sampah 90 meter kubik per hari. 

"Jadi, kalau tidak diperlakukan dengan baik maka itu penyumbang ritasi yang cukup besar ke TPA Sarimukti".

Saat ini, kata Koswara, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti semakin dikurangi seiring dengan semakin kritisnya kondisi TPA tersebut.

"Kita lihat di lingkungan kelurahan atau RW malah residunya kecil, bisa sampai 11 persen tingkat residunya. Jadi sebetulnya persoalan sampah ini dilakukan dari sumber sampah itu, maka pengurangan sampah ke TPA Sarimukti itu bisa dilakukan," ungkapnya.

Pemerintah Kota Bandung diaku tengah mencari model pengelolaan sampah yang berfokus pada pengelolaan dari sumber.

"Kita keliling mulai hari Minggu kemarin itu mencari model untuk penyelesaian sampah di setiap wilayah dan sumber sampahnya," katanya.

"Kita lihat di lingkungan kelurahan atau RW malah residunya kecil, bisa sampai 11 persen tingkat residunya. Jadi sebetulnya persoalan sampah ini dilakukan dari sumber sampah itu, maka pengurangan sampah ke TPA Sarimukti itu bisa dilakukan," aku Koswara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya