Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat 27 kadernya, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Afif Nasution. Mereka dianggap melanggar kode etik.
“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun dalam rekaman video, diterima Senin, (16/12/2024).
Advertisement
Surat pemecatan dibacakan di hadapan seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12/2024).
Pemecatan Jokowi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Berikut daftar lengkap 27 kader PDIP yang dikenakan sanksi pemecatan:
1. Lalu Budi Suryata: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah NTB.
2. Putu Agus Suradnyana: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah Bali.
3. Putu Alit Yandinata: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah Bali.
4. Muhammad Alfian Mawardi: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Kalimantan Tengah.
5. Hugua: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Sulawesi Tenggara.
6. Elisa Kambu: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Barat Daya.
7. John Wempi Wetipo: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Tengah.
8. Willem Wandik: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Tengah.
9. Suprapto: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Sorong/Papua Barat Daya.
10. Gunawan HS : melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Malang/Jawa Timur.
Jokowi Disebut Salahgunakan Kekuasaan
11. Heriyus: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Kalimantan Tengah.
12. Ery Suandi: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Karimun/Kepulauan Riau.
13. Fajarius Laia: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Nias Selatan/Sumatera Utara.
14. Mada Marlince Rumaikewi: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Mamberamo Raya/Papua.
15. Feri Leasiwal: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal P. Morotai/Maluku Utara.
16. Lusiany Inggilina Damar: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Halmahera Barat/Maluku Utara.
17. Dorthea Gohea: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Nias Selatan/Sumatera Utara.
18. Weski Omega Simanungkalit: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.
19. Arimitara Halawa: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.
20. Camelia Neneng Susanty Sinurat: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.
21. Sihol Marudut Siregar: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.
22. Hilarius Duha: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara.
23. Yustina Repi: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara.
24. Effendi Muara Sakti Simbolon: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah DKI Jakarta.
25. Joko Widodo: menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Asal daerah Solo/Jawa Tengah.
26. Gibran Rakabuming Raka: melanggar etik partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain. Asal daerah Solo/Jawa Tengah
27. Muhammad Bobby Afif Nasution: melanggar etik partai maju calon Gubernur Pilkada 2024 dari partai lain. Asal daerah Kota Medan/Sumatera Utara.
Advertisement
PDIP Beberkan Alasan Umumkan Pemecatan Jokowi dan Gibran Pasca Pilkada 2024
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyadari ada banyak pertanyaan soal waktu pengumuman tersebut. Kenapa dilakukan sekarang dan tak dilakukan saat Pilpres 2024.
"Menjawab itu, saya menyatakan Kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yg harus dihormati semasa menjabat," kata dia dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Menurut Deddy, setelah Pilpres dan Pileg, pihaknya ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada sebagai agenda politik nasional.
"Setelah pemilukada selesai kami baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai. Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia," ungkap dia.
Menurut Deddy, pihaknya tak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena anak mantu Jokowi bertarung di pilpres dan pilkada atau tidak siap berkontestasi.
"Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai," pungkasnya.