PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

PDIP resmi pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution akibat pelanggaran etik dan dugaan merusak sistem demokrasi.

oleh Nurul Diva diperbarui 17 Des 2024, 12:59 WIB
Adapun, tema Rakernas IV PDIP adalah 'Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia' dengan sub tema 'Pangan Sebagai Lambang Supremasi Kepemimpinan Indonesia Bagi Dunia'. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution sebagai kader partai. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah pengumuman resmi di Jakarta.

Alasan pemecatan ini cukup kompleks, termasuk dugaan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelanggaran etik yang dinilai merusak citra partai. PDIP menilai tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan rakyat dan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh partai.

Artikel ini akan mengulas terkait kronologi pemecatan, pertimbangan partai, hingga tanggapan dari berbagai pihak atas keputusan bersejarah ini. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Selasa (17/12).


Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby oleh PDIP Didasarkan Pelanggaran Terhadap Partai

Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby diumumkan secara resmi oleh DPP PDIP melalui Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Keputusan ini diambil setelah rapat internal yang melibatkan jajaran partai di seluruh Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, PDIP menegaskan bahwa tindakan Jokowi, Gibran, dan Bobby telah melanggar anggaran dasar partai.

Menurut Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun, pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

"Adapun surat keputusan saya baca sebagai berikut: Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Komarudin, Senin (17/12), mengutip Liputan6 News.


Alasan Pemecatan: Dugaan Intervensi MK

Salah satu alasan utama pemecatan adalah tuduhan bahwa Jokowi melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarga, yang dianggap sebagai tindakan mencederai prinsip demokrasi dan etika berbangsa.

PDIP menilai bahwa penggunaan instrumen negara untuk kepentingan pribadi telah menimbulkan dampak sistemik yang merusak sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan: 1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan, 3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo, 4. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang," tegas Komarudin, saat membacakan surat tersebut.


Pelanggaran Etik dan Citra Partai

Selain tuduhan intervensi MK, PDIP menyatakan bahwa Jokowi, Gibran, dan Bobby telah melakukan pelanggaran kode etik partai. Tindakan mereka dinilai merugikan nama baik PDIP dan mencederai kepercayaan publik terhadap partai.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 22 Anggaran Dasar PDIP yang mengatur tentang disiplin dan kepatuhan kader terhadap kebijakan partai.

"Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani," tambahnya. 


Pemecatan Merupakan Keputusan Final

Surat serupa juga dikeluarkan untuk proses pemecatan Gibran Rakabumingraka dengan Surat Keputusan: No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka, dan nomor surat: No 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Hafid Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Keputusan pemecatan ini menuai berbagai respons dari pihak-pihak terkait. Di satu sisi, PDIP menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Di sisi lain, kubu pendukung Jokowi, Gibran, dan Bobby menyayangkan langkah tersebut. Jokowi sendiri sebelumnya telah membantah tuduhan intervensi terhadap MK, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah campur tangan dalam urusan hukum tersebut.

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani," tambahnya. 


PDIP Ingin Jaga Integritas Partai

Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari PDIP memiliki implikasi besar terhadap dinamika politik nasional, terutama menjelang Pemilu 2024. Langkah ini menunjukkan sikap tegas PDIP dalam menjaga integritas partai di tengah berbagai tantangan politik.

Namun, di sisi lain, pemecatan ini juga berpotensi memengaruhi peta kekuatan politik di Indonesia, mengingat posisi strategis ketiga tokoh tersebut dalam pemerintahan dan daerah.

"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," tambah Komarudin. 


Mengapa PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution?

PDIP memecat ketiganya karena dugaan intervensi MK, pelanggaran kode etik partai, dan tindakan yang mencederai kepercayaan publik.


Apa yang dimaksud dengan intervensi terhadap MK?

Intervensi MK merujuk pada dugaan penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi atau keluarga dalam putusan hukum Mahkamah Konstitusi.


Siapa yang mengumumkan pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby?

Pemecatan diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, atas perintah Ketua Umum PDIP.


Apa dampak pemecatan Jokowi terhadap politik nasional?

Pemecatan ini berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2024 dan hubungan antarpartai politik.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya