Komisi III DPR Kepada Korban Bos Toko Roti Cakung: Tenang, Kita Jamin Keamanan Anda

Dengan suara bergetar, Dwi yang sebelumnya bekerja sebagai penjaga kasir di toko roti tersebut menyatakan kejadian penganiayaan oleh anak dari bosnya, GSH, terjadi pada 17 Oktober 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Des 2024, 12:30 WIB
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolres Metro Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur yakni Dwi Ayu Darmawati. (Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolres Metro Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur yakni Dwi Ayu Darmawati.

Dwi yang hadir ditemani kuasa hukumnya diminta menyampaikan kronologis di hadapan Komisi III DPR.

Dengan suara bergetar, Dwi yang sebelumnya bekerja sebagai penjaga kasir di toko roti tersebut menyatakan kejadian penganiayaan oleh anak dari bosnya, GSH, terjadi pada 17 Oktober 2024.

“Tenang aja mba, kita jamin keamanan anda,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di DPR, Jakarta, Selasa (16/12/2024).

Dengan menahan tangis, Dwi menceritakan bahwa ia dilempari dengan meja, kursi dan benda lain hingga menyebabkan luka sobek di bagian kepala.

Bahkan, sebelum kejadian juga pelaku sempat mengaku kebal hukum. 

“Sebelum kejadian ini dia ngatain saya miskin, babu, dia juga sempat ngomong orang miskin kayak lu gak bisa masukin saya ke penjara. Saya kebal hukum, dia pernah ngomong gitu,” kata Dwi.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan, pihaknya telah menetapkan George Sugama Halim alias GSH sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti. 

Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka dilakukan penahanan.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.


Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf

George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)

George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti mengungkapkan penyesalannya.

Anak bos toko roti itu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin malam (16/12/2024).

George tampak mengenakan kaus biru dongker bernomor 172 dengan tulisan "Tahanan Polres Metro Jakarta Timur" berbentuk pola lingkaran. George Sugama Halim menutup mulut dengan menggunakan masker berwarna abu-abu. Kedua tangannya diborgol besi.

Kehadiran George menyita perhatian awak media yang hadir. Mereka langsung mendekat dan mengabadikan momen itu dengan kamera maupun telepon genggam atau ponsel.

Saat itu, wartawan langsung memberondong dengan berbagai pertanyaan. Tak banyak bicara, George mengakui kesalahannya. "Saya khilaf," ujar George.

George mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu diungkap lewat gerakan kepala saat dicecar terkait penyelasan. Dia enggan kembali meladeni pertanyaan lain. "No comment," sambil menggelengkan kepala.

Polisi sebelumnya memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawati toko roti.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka tersangka dilakukan penahanan.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ujar Nicolas.

Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar dia.


Saat Diperiksa Polisi, Korban Tidak Menyebut Anak Bos Roti Kebal Hukum

Dalam pemeriksaan, korban sama sekali tidak menyinggung soal pernyataan George Sugama Halim kebal hukum. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saat pemeriksaan awal, dari pelapor tidak ada pernyataan-pernyataan seperti yang beredar di media sosial saat ini (pelaku kebal hukum). Ini kita sampaikan sesuai dengan berita acara pemeriksaan pelapor ya, korban dalam hal ini. Kata-kata yang men-judge dan sebagainya itu tidak ada di hasil berita acara pelapor pada saat pertama pelapor memberikan keterangan ke pihak kepolisian," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

"Menurut keterangan pelapor, dari hasil yang di-BAP oleh penyidik, tidak ada (pelaku mengaku kebal hukum). Pelapor menyampaikan hal itu di BAP, tidak ada sama sekali," sambung Nicolas.

Nicolas menegaskan tidak mau berasumsi lebih jauh terkait kebenaran narasi tersebut. Dia menyatakan pihaknya akan menggali lebih jauh apakah benar anak bos toko roti itu mengaku kebal hukum.

"Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan, tambahan ya," ujar Nicolas.

Menurut Nicolas, jika narasi itu bagian dari fakta, seharusnya dituangkan ke dalam BAP. "Kalau benar itu, kata-kata itu disampaikan, harus dicantumkan dalam berita acara. Berita acara saksi pelapor dalam hal ini," kata Nicolas.

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya