Alasan PDIP Pecat Jokowi: Intervensi MK, Merusak Demokrasi, Moral dan Etik

Pemecatan terhadap Jokowi ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

oleh Aries Setiawan diperbarui 17 Des 2024, 12:30 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri (Rakernas) III di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Rakernas III PDIP dengan tema “Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara oleh Negara” akan juga membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar arahan khusus dari Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Joko Widodo alias Jokowi sebagai kader. Jokowi dipecat PDIP karena dinilai melanggar kode etik selama perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. 

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun, dengan didampingi para ketua dewan pimpinan daerah (DPD) bersama sejumlah pengurus DPP Partai.

Selain Jokowi, PDIP juga melakukan pemecatan terhadap 26 kader lainnya. Total ini termasuk Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka serta Muhammad Bobby Afif Nasution.

"Saya, Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia," ujar Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun.

Salah satu pertimbangannya, Jokowi disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menimbulkan kerusakan pada sistem hukum, etik, dan bernegara. Apa yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu dianggap sebagai pelanggaran berat.

"Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," sebutnya.

Baca juga Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Termasuk Jokowi dan Gibran


Surat Pemecatan Jokowi

Jokowi saat memberi sambutan di acara HUT ke-50 PDIP. (Foto: Youtube PDI Perjuangan)

Surat Pemecatan Jokowi yang dibacakan Komarudin Watubun.

1. Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan

3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo

4. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.

 


Surat Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan dua buku kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sela-sela pemanggilannya di kantor DPP PDIP, Selasa (22/5/2023).

Surat Keputusan No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan.

3. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.


Surat Pemecatan Bobby Nasution

Bobby Nasution pamer momen anak-anak jalan bareng Jokowi setelah unggul hitung cepat Pilkada Sumut 2024. (dok. Instagram @bobbynst/https://www.instagram.com/p/DC615cpy41j/)

Surat Keputusan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Bobby Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Hafid Nasution dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan.

3. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Menakar Arah Politik Jokowi Usai Dipecat PDIP. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya