Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut wacana evaluasi atau pembatasan penggunaan senjata api bagi anggota Polri belum diperlukan. Ia menilai kasus beberapa polisi menembak mati warga tidak bisa langsung direspons reaktif dengan pembatasan senjata.
“Kita enggak bisa mengambil kebijakan yang reaktif. Hanya karena satu-dua kejadian kita bikin kebijakan pembatasan misalnya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/12/2024).
Advertisement
Sebab, ia menilai Polri masih perlu dipersenjatai untuk berbagai kasus terutama pidana kekerasan.
"Kalau mereka harus nggak ada senjata, kira-kira ketika terjadi tindak pidana kekerasan, kejahatan, apa yang dia akan gunakan?" kata dia.
Menurut Habiburokhman, Polisi tak akan bisa melindungi masyarakat bila keselamatan diri sendiri tak terjamin.
"Ada terorisme, perampokan dan lain sebagainya bagaimana dia melindungi masyarakat kalau dia sendiri terancam," kata dia.
Namun, ia sepakat bila polisi untuk menjaga kepentingan masyarakat, dibekali hanya pentungan. Sementara polisi yang menggunakan senjata, bertugas dalam memberantas kejahatan kelas berat.
“Tapi kalau yang memberantas kejahatan, misalnya perampokan, narkoba dan lain sebagainya, masa bawa pentungan,” pungkasnya.
Tindaklanjuti Usulan Polisi Tak Lagi Pakai Senjata Api
Habiburokhman sebelumnya menyatakan akan membahas usulan perlu tidaknya polisi memengang senjata api ke depan. Hal ini terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu (24/11/2023) dini hari.
“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok, kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalanya yang berjalan,” kata Habiburokhman usai rapat Komisi III, Selasa (3/12/2024).
Habiburokhman juga memastikan kasus penembakan anak oleh polisi tidak hanya diselesaikan lewat sidang etik saja.
“Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga diselesaikan secara pidana. Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan, nanti ke depan kita bicara lebih serius lagi,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanyakan kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata telah banyak memakan korban.
“Orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata. Bisa bapak gambarkan enggak di mana kelemahan SOP, sampai senjata dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat tapi malah bukannya hanya membunuh rakyat, tapi bisa juga membunuh polisi,” kata Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Wayan menyebut pihaknya membaca kajian bahwa polisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti negara maju.
“Ada kajian walau berupa UU, kajian yang ada tentang polisi cukup berupa pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipegang,” kata dia.
Wayan mengingatkan, apabila ke depan polisi masih akan terus memegang pistol, maka tak boleh untuk membunuh rakyat.
“Jika polisi masih boleh memegang senjata, gunakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat,” pungkasnya.
Advertisement