Liputan6.com, Cirebon - Putusan MA menolak Pengajuan Kembali (PK) terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon mendapat respons tim kuasa hukum keluarga korban Vina.
Sebagaimana disampaikan Raden Reza Pramadia perwakilan tim kuasa hukum Vina Cirebon. Ia mengaku sudah memprediksi jika MA akan menolak perkara PK yang diajukan terpidana.
Advertisement
"Karena dari awal kita sudah yakin itu pembunuhan berencana, sesuai dengan tahapan dari pengadilan tingkat satu sampai banding kasasi," ungkapnya Senin (16/12/2024).
Reza mengatakan, hingga saat ini pihak keluarga Vina Cirebon tetap meyakini kasus yang menimpa anaknya itu merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
Reza mengaku akan menerima apapun upaya hukum yang ditempuh keluarga setelah MA menolak pengajuan PK. Bahkan, ia bersama keluarga Vina akan menerima apapun keputusan keluara terpidana.
"Itu hak mereka, kita tetap melihat dan mengamati perkembangan yang ada, dan kita sudah menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," jelasnya.
Reza memastikan, hingga saat ini pihak keluarga Vina tidak pernah melakukan upaya hukum lainnya dan akan selalu menerima hasil keputusan dari pihak pengadilan.
"Kita tetap menghormati hasil dari pengadilan, apapun itu hasilnya," ucapnya.
Baca Juga
Alasan MA Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Permohonan PK Dianggap Tidak Mendasar
MA Tolak PK 9 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Tidak Ada Bukti Baru Sesuai KUHP
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan Permohonan Terbuka ke Presiden Prabowo: Anak-anak Kami Tidak Bersalah