Ini Aturan Cuti Bersama bagi PNS, Catat!

Berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa poin penting terkait Cuti Bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Satrya Bima Pramudatama diperbarui 18 Des 2024, 08:30 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa poin penting terkait Cuti Bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi ini mengacu Peraturan BKN Nomor 24/2017 Jo. Peraturan BKN Nomor 7/2021 dikhususkan bagi para PNS yang tidak dapat mengikuti cuti bersama karena adanya tuntutan jabatan. dilansir dari akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial pada Rabu (18/12/2024).

Adapun beberapa ketentuan utama Cuti bersama PNS yaitu sebagai berikut:

Presiden Menetapkan Cuti Bersama

Penetapan cuti bersama ini dilakukan secara resmi oleh Presiden RI dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Hak Tambahan Cuti Tahunan

PNS yang karena jabatan atau tugasnya tidak dapat menikmati cuti bersama akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan. Jumlah penambahan ini sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Sebagai Contoh, seorang PNS di bidang pelayanan publik, seperti tenaga medis, yang tidak bisa mengambil cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja, akan diberikan tambahan hak cuti tahunan sebanyak 5 hari.

Penggunaan Tambahan Hak Cuti

Meskipun terdapat penambahan hak cuti tahunan, ketentuannya adalah yaitu hak ini hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan dan tidak dapat dialihkan ke tahun berikutnya, kecuali dalam situasi tertentu yang disetujui oleh pejabat terkait.

Prosedur Persetujuan Cuti

Adapun persetujuan cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, seperti Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, atau Bupati, melalui unit kerja yang setara dengan JPT Pratama.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan hak-hak PNS tetap terjaga dan memberikan fleksibilitas bagi mereka yang tetap bekerja selama cuti bersama.Untuk informasi lebih lanjut, PNS dapat mengakses portal resmi BKN di www.bkn.go.id .

 

 

 

 


PNS yang Sakit Bisa Dapat Cuti, Ini Ketentuannya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mengacu pada Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk ajukan cuti sakit.

PNS yang menderita sakit berhak mendapatkan cuti sakit selama satu hari apabila menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan. Selain itu, untuk mengambil cuti sakit lebih dari satu hari, PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Para PNS yang ingin mengajukan kedua jenis cuti tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter. Dilansir dari laman akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial pada Rabu (06/11/2024).

Beberapa ketentuan jangka waktu maksimal Cuti Sakit PNS yakni sebagai berikut:

  • Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun,
  • Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan,
  • PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tsb, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.

Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan ternyata PNS tersebut belum sembuh dari penyakitnya, maka dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.

Adapun beberapa ketentuan lainnya mengenai cuti sakit yaitu seperti PNS yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit maksimal satu setengah bulan, PNS dengan kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dinyatakan sembuh dari penyakitnya, serta selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan masih menerima penghasilan PNS.


Fasilitasi PNS yang Pindah Kementerian, BKN Siapkan Fitur Khusus di SIASN

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan rencana penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna  Dukung Kabinet Kerja Terbaru saat RDP bersama DPR RI.  

‘’Untuk memastikan tata kelola SDM ASN di tengah masa transisi terbitnya Peraturan Presiden 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029, BKN menyampaikan rencana penataan ASN agar siap mendukung kabinet kerja terbaru saat RDP dengan Komisi II DPR RI.’’ Dikutip dari laman akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial pada Rabu (30/10/2024). 

Adapun sehubungan dengan perubahan sejumlah Kementerian atau Lembaga pada kabinet kerja merah putih, BKN akan siapkan dua rencana strategis untuk merampungkan struktur tata kelola ASN di tengah masa transisi sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

"Selanjutnya untuk mendukung percepatan penataan ASN pada Kabinet Merah Putih khususnya dalam konteks mendukung digitalisasi Manajemen ASN, BKN telah menyiapkan layanan fitur pengalihan ASN pada layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN," tegas Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Purtanto ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Senin (28/10/2024) di Gedung DPR RI Jakarta. 


Program 100 Hari Menpan RB, Bereskan Masalah PNS dan Honorer di Kabinet Merah Putih

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.

Terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan. Antara lain, pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

"Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan Rini, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih. 

nstrumen hukum tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan," ungkapnya.

Selain penataan organisasi, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Itu akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya