Total Klaim Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sepanjang 2024 Sebesar Rp 3,22 Triliun

Indonesia memiliki beberapa tantangan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, yakni lepas dari middle income trap, di mana negara yang berpenghasilan menengah terjebak bertransisi menuju negara berpenghasilan tinggi.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Des 2024, 08:49 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien

Liputan6.com, Medan Indonesia memiliki beberapa tantangan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, yakni lepas dari middle income trap, di mana negara yang berpenghasilan menengah terjebak bertransisi menuju negara berpenghasilan tinggi.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, saat memaparkan capaian coverage perlindungan kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024, di Medan, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, sambungnya, optimalisasi bonus demografi, di mana pemanfaatannya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tantangan tentang pengentasan kemiskinan, jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan munculnya kemiskinan baru di masyarakat.

"Berdasarkan ketiga tantangan tersebut, peran jaminan sosial, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya melalui program-program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Henky.

Henky menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Program-program tersebut berperan penting dalam mempersiapkan dan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat, dan mendorong produktivitas dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat," terangnya.

 


Coverage Perlindungan Tenaga Kerja

Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Henky juga menjelaskan coverage perlindungan tenaga kerja sepanjang 2024 di Wilayah Sumbagut, yakni Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan persentase total coverage perlindungan angkatan kerja sebesar 32,73 persen untuk Provinsi Aceh dan 49,35persen Untuk Provinsi Sumut.

Hal itu terdiri dari berbagai sektor usaha, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja mandiri atau Bukan penerima Upah (BPU), serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan data, tren ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun, selain kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah juga sangat mendorong proses akuisisi kepesertaan.

"Salah satunya dengan menerbitkan regulasi-regulasi di setiap daerah yang mewajibkan seluruh pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.


Total Klaim yang Dibayar Sepanjang 2024

Ilustrasi - Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Diungkapkan Henky, sepanjang 2024 data per 15 Desember 2024 total klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut sebesar Rp 3,22 triliun, terdiri dari 241.544 kasus dari keseluruhan program, baik JHT, JKK, JKM, JP dan JKP. Adapun beasiswa yang telah ditunaikan sebesar Rp 31,93 miliar untuk 7.546 anak.

Klaim terbesar yakni Program JHT sebanyak Rp 2,61 triliun, disusul Klaim Program Jaminan Kematian Rp 328 miliar, Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 159 miliar, Klaim Program Jaminan Pensiun Rp 99 miliar, dan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 15,5 miliar.

Henky juga menjelaskan, ada skema baru pada saat pelaporan kecelakaan kerja per 1 Januari 2025 yakni tentang pembaharuan pada system PLKK (Pusat Laporan Kecelakaan Kerja). Adapun kendala selama ini yang dirasakan adalah klaim dilakukan secara manual ke kantor cabang.

"Lalu, pelaporan KK-PAK belum tersistem dan harus meminta manual ke perusahaan, dan seluruh proses yang dilakukan oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja belum termonitor dan terekam dalam aplikasi," bebernya.

Per Januari 2025 nantinya, pelaporan kecelakaan kerja hingga pembayaran tagihan kepada Rumah Sakit PLKK dilakukan secara terintegrasi melalui satu system, yakni e-PLKK (electronic Pusat Layanan Kecelakaan Kerja).

Sistem tersebut mengintegrasikan proses sejak tenaga kerja tersebut terdaftar, pemeriksaan kelayakan peserta, pelaporan kecelakaan kerja, pencatatan biaya, penagihan atas biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan, dan daftar pengajuan layanan dapat diakses hanya melalui satu pintu.

"Untuk alur pengajuan klaim JKK masih sama seperti pada proses sebelumnya, namun saat ini proses pemeriksaan dan pengecekan manual sangat diminimalisir, sehingga harapannya dapat mempersingkat dan mempercepat alur proses layanan kepada peserta," terangnya.


Pembaharuan Sistem

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Dipaparkan Henky, pembaharuan terhadap sistem ini juga bentuk adaptasi BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan-tantangan digital yang saat ini berkembang pesat, serta dapat mempermudah para peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh layanan dengan tetap menerapkan prinsip menjaga kerahasiaan data peserta, kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntable, sehingga semua proses dapat diakses dan dilakukan tracking.

"Kami berharap seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat bersama-sama mengimplementasikan sistem baru ini, dan tidak ada lagi peserta yang lama menunggu konfirmasi untuk memperoleh layanan pengobatan dalam kasus kecelakaan kerja," Henky menuturkan.

Selain itu, Henky juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dalam fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh bekerja sama Kejaksaan Negeri dan Pengawasan Terpadu Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah telah memulihkan hak pekerja sebanyak Rp 8,1 miliar sepanjang tahun 2024.

"Ketidakpatuhan terhadap perusahaan terdiri berbagai kasus, antara lain pelaporan upah sebagian, pelaporan jumlah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan tunggakan iuran," tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan, Sanco Simanullang, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Kunto Baskoro, dan Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Riadh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya