Pemeriksaan Saksi Penganiayaan Dokter Koas Unsri Digelar di Polsek, Akademisi: Polda Sumsel Tak Mampu?

Akademisi sekaligus guru besar Fakultas Hukum Unsri mempertanyakan pemindahan lokasi penyelidikan saksi penganiayaan dokter koas Unsri, yang turun jenjang dari atas ke jenjang yang lebih bawah.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Des 2024, 14:22 WIB
Sri Meilani, ibu mahasiswi dokter koas Unsri, Lady Aurellia Pramesti hanya menunduk saat mengucapkan permintaan maaf ke korban dan keluarga korban, seusai diperiksa tim penyidik Polda Sumsel di Polsek IT II Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pemindahan lokasi pemeriksaan dua orang saksi penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Lutfi, dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ke Polsek Ilir Timur II Palembang Sumsel seolah dilakukan secara diam-diam.

Awalnya pemeriksaan saksi Sri Meilani dan Lady Aurellia Pramesti akan dilakukan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, pada Senin (16/12/2024) pagi.

Awak media sedari pagi sudah berjaga di depan gedung Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Namun hingga sore hari, tak terlihat kehadiran kedua saksi yang didampingi tim kuasa hukumnya yang menangani kasus penganiayaan dokter koas Unsri tersebut.

Tersiar kabar, jika pemeriksaan para saksi penganiayaan dokter koas Unsri tersebut, dipindahkan di Polsek IT II Palembang. Bahkan, para saksi bersama kuasa hukumnya, sudah datang sejak pukul 13.00 WIB.

Awak media langsung mendatangi Polsek IT II Palembang dan baru bisa bertemu para saksi dan kuasa hukumnya pada Selasa (17/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Professor Febrian, akademisi Sumsel sekaligus guru besar Fakultas Hukum Unsri melihat ada kejanggalan dalam pemindahan lokasi pemeriksaan saksi penganiayaan dokter koas Unsri, dari tingkat atas ke tingkat yang lebih rendah.

Menurutnya, pemindahan lokasi penyelidikan tersebut sangat jarang terjadi, mengingat secara manajemen struktural, harusnya tugas tersebut dilakukan di Polda Sumsel.

"Biasanya dari jenjang bawah ke atas. Dari polsek ke polres lalu ke polda atau ke Mabes Polri. Tapi ini malah kebalikannya, dari atas ke bawah. Dari Polda Sumsel ke Polsek IT II Palembang,” katanya.

Dia melihat pemindahan tersebut adalah suatu hal yang cukup aneh. Walaupun alasannya, untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Sumsel.

Jika tujuannya seperti itu, Professor Febrian mempertanyakan, mengapa lokasi kantor polisinya tempat pemeriksaan para saksi harus turun jenjang bawah.

"Walaupun persoalan bisa diperiksa di manapun. Jika tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas, justru menyebabkan output jadi jelek. Artinya Polda Sumsel tidak mampu dan diserahkan ke polsek,” ungkapnya.

Polda Sumsel seharusnya juga menjelaskan lebih terperinci, tentang pemindahan lokasi dari jenjang atas ke bawah, agar tidak menjadi bola liar di kalangan masyarakat terkait penganiayaan dokter koas Unsri tersebut.

Profesor Febrian juga penasaran, apakah pemindahan lokasi dari Polda Sumsel ke Polsek IT II Palembang bisa mempermudah penyelidikan dilakukan. Hal itulah yang akan membuat pertanyaan besar dari masyarakat.

"Kalau mau rasa nyaman (memudahkan penyidikan), salah dilakukan di polsek. Rasa nyaman itu ada di level atas-lah, keliru kepolisian,” ucapnya.

 


Polda Sumsel Harus Menjelaskan

Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang tempat kedua saksi penganiayaan dokter koas Unsri diperiksa oleh tim penyidik Polda Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Meskipun hingga kini teka-teki tersebut belum terpecahkan, tapi dirinya berharap ada kejelasan lebih lanjut. Apakah pemindahan lokasi penyelidikan tersebut atas permintaah para saksi atau kuasa hukum kedua saksi tersebut.

Jika hal tersebut terjadi, Febrian menilai hal tersebut tidak dibenarkan. Terlebih kasus penganiayaan dokter koas Unsri tersebut sudah heboh di media sosial (medsos).

“Saya tidak di posisi menyalahkan polda, tapi harus dijelaskan kalau ada permintaah itu, sudah masuk dalam intervensi,” ucapnya.

Saat diminta konfirmasi terkait pemindahan lokasi dari Polda Sumsel ke Polsek IT II Palembang, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel belum memberi jawaban.

Sebelumnya, Titis Rachmawati, kuasa hukum tersangka Datuk dan kedua saksi mengakui, lokasi penyelidikan dipilih oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sendiri.

“Karena penyidik menganggap, media banyak meliput dan klien kami dalam kondisi drop, akhirnya diperintahkan dialihkan ke sini, kan ini kantor polisi. Jadi kami dialihkan di sini, karena klien kami kondisinya tidak tenang,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya