Top 3: PPN Barang Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Apa Saja Risikonya?

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, 18 Desember 2024.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Des 2024, 06:30 WIB
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa barang pangan tetap akan dikecualikan dari PPN.

Menurut Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Pengecualian barang pangan dari PPN telah diatur sejak UU Nomor 42 Tahun 2009, jauh sebelum hadirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021.

Oleh karena itu, klaim pemerintah seolah-olah ini adalah kebijakan baru lebih terlihat sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik.

“Kenyataannya, kenaikan tarif PPN tetap akan diberlakukan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah,” jelas Wahyudi dalam pernyataannya di Jakarta, ditulis Selasa, 17 Desember 2024.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat

Wahyudi menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan tekanan ekonomi bagi masyarakat kelas bawah dan menengah.

Kenaikan PPN menjadi 12% diperkirakan akan menambah pengeluaran kelompok miskin hingga Rp101.880 per bulan, sementara kelompok kelas menengah menghadapi tambahan pengeluaran sekitar Rp354.293 per bulan.

Artikel PPN Barang Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Apa Saja Risikonya? Menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel apa saja yang menyita perhatian pembaca di Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu (18/12/2024):


1. PPN Barang Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Apa Saja Risikonya?

Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa barang pangan tetap akan dikecualikan dari PPN.

Menurut Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Pengecualian barang pangan dari PPN telah diatur sejak UU No. 42 Tahun 2009, jauh sebelum hadirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021.

Oleh karena itu, klaim pemerintah seolah-olah ini adalah kebijakan baru lebih terlihat sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik.

“Kenyataannya, kenaikan tarif PPN tetap akan diberlakukan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah,” jelas Wahyudi dalam pernyataannya di Jakarta, ditulis Selasa, 17 Desember 2024.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat

Wahyudi menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan tekanan ekonomi bagi masyarakat kelas bawah dan menengah.

Berita selengkapnya baca di sini


2. Bertemu Menteri Maman, Erick Thohir Sepakat Hapus Utang Kredit Macet UMKM

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Arief/Liputan6.com)

Menteri BUMN Erick Thohir telah bertemu dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Keduanya sepakat untuk menghapus utang kredit macet UMKM.

Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Piutang macet yang dihapus mayoritas berada di bank-bank BUMN.

Erick Thohir memastikan dukungannya terhadap kebijakan dari pemerintah yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Kita sebagai Kementerian Pemerintah adalah supporting dari banyak kementerian. Dan saya juga sudah sampaikan sejak awal bahwa kita sangat terbuka untuk men-support program-program. Karena memang konsep daripada kami sendiri join KPI jadi kesuksesan bersama," tutur Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia menegaskan, Prabowo serius dalam memberikan kemudahan bagi UMKM. Soal penghapusan piutang macet tadi, Erick dan Maman juga telah menyepakati tahapannya mulai tahun depan.

"Apalagi Bapak Prabowo sangat amat menekankan bagaimana program UMKM ini benar-benar harus didorong dan harus benar-benar sukses," ucapnya.

Berita selengkapnya baca di sini


3. 8 Bandara Ini Bakal Tersibuk Selama Nataru 2024/2025

Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Angkasa Pura Indonesia (API) memastikan, ada 8 bandar udara di Indonesia yang akan menjadi super sibuk selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Direktur Operasional PT Angkasa Pura Indonesia, Wendo Asrul Rose menuturkan, kesibukan 8 bandara ini terjadi karena beberapa faktor pada saat periode Nataru. Pertama, karena faktor ingin liburan anak sekolah, kedua karena memang ingin berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2025. 

"Sudah pasti pertama Bandara Soekarno Hatta, lalu Ngurah Rai Bali, Makasar sebagai lokasi bandara transit. Surabaya, Yogyakarta, Balik Papan, Kualanamu dan Manado, sebagai tujuan berlibur," kata Wendo, aaat Konferensi Pers Persiapan Pelayanan Angkutan Udara Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 PT Angkasa Pura Indonesia, Selasa (17/12/2024)

Selain itu, ada dua bandara kecil yang ternyata tak kalah sibuk saat periode Nataru tahun ini. Seperti Kupang dan Ambon, yang ternyata menjadi tujuan liburan warga.

API tetap bersiap mengoptimalkan pelayanan di 37 bandara di Indonesia. Seperti perpanjangan jam operasional bandara menjadi 24 jam, penghentian sementara pengerjaan di sisi airsite, pengaturan slot penerbangan, termasuk adanya permintaan penerbangan tambahan dari airlines, dan sebagainya.

Berita selengkapnya baca di sini

Infografis Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya